Pencarian

KPK Dalami Peran Bos Maktour dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus Tambahan 2023-2024

Jumat, 19 Juni 2026 • 15:59:01 WIB
KPK Dalami Peran Bos Maktour dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus Tambahan 2023-2024
Penyidik KPK mendalami peran Fuad Hasan Masyhur dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan 2023-2024.

BENGKULU — Penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kini perhatian tertuju pada peran Fuad Hasan Masyhur, yang menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Fuad diduga aktif sejak awal dalam menginisiasi perubahan kebijakan pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi.

Inisiasi Perubahan Kuota dari 92:8 Menjadi 50:50

Menurut Budi, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara jelas menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk jemaah reguler. Namun, pada praktiknya, kuota tambahan tahun 2023-2024 dibagi sama rata. "Ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta ini sehingga kemudian di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen 50 persen," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6).

KPK menyebut proses ini sebagai "pradikresi" yang terekam oleh penyidik. Artinya, ada negosiasi atau kesepakatan awal sebelum kebijakan resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama. Fuad, sebagai ketua forum yang membawahi asosiasi travel, diduga menjadi motor penggerak perubahan tersebut.

Distribusi Kuota hingga Aliran Uang ke Kemenag

Tak berhenti pada tahap pembagian kebijakan, penyidik juga menduga Fuad mengelola langsung kuota haji khusus yang berasal dari jatah tambahan tersebut. "Selaku pemilik Maktour, dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan," ungkap Budi. KPK meyakini Fuad memiliki pengetahuan komprehensif mengenai rangkaian peristiwa, mulai dari proses inisiasi, distribusi kuota, hingga dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kemenag.

"Kami memandang penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Budi. KPK telah memeriksa Fuad beberapa kali sebagai saksi.

Bantahan Fuad dan Status Tersangka Lain

Usai diperiksa pada Kamis (18/6), Fuad membantah semua tuduhan. Ia mengaku tidak mengetahui apa pun terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Enggak ada, enggak ada bicara Gus ini, ya. Saya nggak berani ya," kata Fuad.

Ia juga menepis isu pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. "Pastinya nggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu aja," ucapnya. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Fuad sendiri masih berstatus saksi, namun keterangannya dinilai krusial untuk mengungkap peran para pihak swasta dalam pusaran pengaturan kuota haji.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks