BENGKULU — Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, seorang guru yang enggan disebutkan namanya membeberkan dampak berantai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang justru membebani tenaga pendidikan. Ia mengaku kebingungan mencari saluran pengaduan lantaran semua lembaga—dari Polri, TNI, hingga DPR—kini memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri.
Beban Baru di Pundak Guru Akibat Program MBG
Kebijakan MBG yang semula ditujukan untuk meningkatkan gizi anak sekolah, menurut keterangan saksi di MK, justru melahirkan tugas tambahan bagi para guru. Mereka harus mengelola distribusi makanan, memastikan kebersihan, hingga melaporkan konsumsi siswa, tanpa adanya insentif atau petugas khusus.
“Kami harus mengadu dan melapor ke siapa lagi? Polri punya SPPG, TNI punya SPPG, DPR juga punya SPPG. Tapi guru yang setiap hari berhadapan dengan anak-anak ini tidak punya satu pun,” ujar saksi dalam persidangan, Jumat (5/4).
Konflik Kepentingan Lembaga Pengelola dan Pengawas
Pernyataan tersebut menyoroti tumpang tindih peran antara lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dan pelaksana. Alih-alih meringankan beban guru, keberadaan SPPG di institusi-institusi besar justru menimbulkan kebingungan hierarki pertanggungjawaban di lapangan.
Saksi menambahkan, ketiadaan SPPG khusus untuk satuan pendidikan membuat para tenaga pendidik menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan MBG di sekolah. “Kami tidak punya wewenang untuk memeriksa kualitas makanan, tapi kami yang disalahkan jika ada anak sakit perut,” keluhnya.
Gugatan Uji Materi dan Dampak ke Depan
Keterangan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang digugat oleh sejumlah guru dan pegiat pendidikan. Mereka menilai program MBG telah menyimpang dari tujuan awal dan membebani tugas pokok guru dalam mengajar.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Rizki, menegaskan bahwa program ini membutuhkan evaluasi menyeluruh. “Kami tidak menolak program pemberian makanan gratis. Tapi pelaksanaannya harus jelas, jangan sampai guru menjadi kuli proyek yang tidak digaji,” ujarnya di luar ruang sidang.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan ini pada akhir bulan April. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah.