Pencarian

Youtuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya usai Diduga Ajak Anak di Bawah Umur Promosi Liquid Vape

Minggu, 02 Agustus 2026 • 13:27:16 WIB
Youtuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya usai Diduga Ajak Anak di Bawah Umur Promosi Liquid Vape
Youtuber Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape.

BENGKULU — Laporan terhadap Youtuber Bigmo diterima aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pekan ini. Pengaduan diajukan oleh pihak yang menilai unggahan konten tersebut melanggar regulasi perlindungan anak serta ketentuan periklanan produk tembakau alternatif.

Dugaan Pelibatan Anak dalam Konten Promosi

Dalam materi yang dilaporkan, pria bernama Muhammad Jannah itu diduga mengajak beberapa anak untuk turut serta dalam kegiatan promosi liquid vape. Momen tersebut terekam dan kemudian diunggah ke kanal YouTube miliknya yang memiliki ratusan ribu pengikut.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam aktivitas promosi produk yang mengandung nikotin merupakan bentuk eksploitasi. "Kami menduga kuat ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan tentang pengamanan zat adiktif," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4).

Jerat Pasal dan Potensi Sanksi bagi Kreator Konten

Laporan ini kini tengah ditelaah oleh penyidik untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti digital berupa video serta tangkapan layar unggahan terkait.

Jika terbukti bersalah, Youtuber Bigmo dapat dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah, bergantung pada pasal yang nantinya diterapkan penyidik.

Regulasi Iklan Vape dan Batasan Usia di Indonesia

Aturan di Indonesia secara tegas melarang promosi rokok elektrik yang menyasar atau melibatkan anak di bawah umur. Berbagai peraturan turunan dari pemerintah juga mewajibkan adanya peringatan kesehatan pada setiap kemasan dan materi promosi.

Pelibatan anak dalam materi iklan dinilai sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan upaya perlindungan generasi muda dari paparan zat adiktif. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga kerap menyoroti maraknya konten serupa di platform digital.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kreator konten lain untuk lebih berhati-hati dalam membuat materi promosi, khususnya yang berkaitan dengan produk berisiko. Proses hukum terhadap Muhammad Jannah masih berjalan dan statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks