BENGKULU — Rencana itu disampaikan Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026). Ia menegaskan, tahap pertama yang dilakukan adalah memanggil jajaran Badan Pengkajian MPR untuk merancang peta jalan pembahasan amendemen terbatas UUD 1945 tersebut.
"Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," ujar Muzani.
Jaring Aspirasi dari Kampus hingga Koalisi Sipil
Muzani menjelaskan, pembahasan materi PPHN tidak akan dilakukan secara tertutup. MPR berencana membuka ruang partisipasi publik yang luas, mulai dari perguruan tinggi, pakar hukum tata negara, hingga organisasi kemasyarakatan.
"Termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Langkah ini dinilai krusial karena PPHN merupakan haluan negara yang bersifat jangka panjang. Berbeda dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Orde Baru yang ditetapkan MPR, PPHN nantinya dirancang sebagai pedoman bagi presiden terpilih dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Mengapa PPHN Kembali Diperjuangkan
Wacana menghidupkan kembali haluan negara menguat setelah amendemen UUD 1945 pada era reformasi menghapus GBHN. Akibatnya, pembangunan nasional kerap dianggap kehilangan arah karena setiap presiden memiliki visi yang berbeda-beda.
Melalui PPHN, MPR berharap ada kesinambungan program pembangunan antarperiode kepemimpinan. Namun, usulan ini juga memicu perdebatan di kalangan akademisi. Sebagian pakar mengingatkan agar PPHN tidak menjadi alat untuk mengembalikan supremasi MPR seperti sebelum 1999.
Badan Pengkajian: Garda Depan Perumusan Materi
Badan Pengkajian MPR merupakan alat kelengkapan yang bertugas melakukan kajian akademis terhadap sistem ketatanegaraan. Dalam konteks PPHN, badan ini akan menyusun naskah akademik dan draf awal materi yang nantinya dibahas di tingkat komisi hingga paripurna.
Muzani belum merinci jadwal pasti rapat perdana Badan Pengkajian. Ia hanya memastikan pembahasan dimulai setelah rangkaian acara HUT Kemerdekaan RI selesai. "Kami ingin persiapan matang, bukan sekadar formalitas," tegasnya.
Konsep PPHN yang Ditawarkan
Secara garis besar, PPHN dirancang memuat arah pembangunan nasional untuk jangka panjang, sekitar 20-25 tahun. Materinya akan mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan keamanan.
Berbeda dengan GBHN yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR, PPHN dalam skema sekarang diusulkan masuk ke dalam batang tubuh UUD 1945. Jika disepakati, mekanisme ini membutuhkan amendemen terbatas yang harus melalui mekanisme ketat sesuai Pasal 37 UUD 1945.
Proses itu membutuhkan dukungan minimal dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna. Dengan 580 anggota MPR periode ini, partai politik pengusung koalisi pemerintahan dipastikan memiliki suara cukup untuk menginisiasi amendemen.
Kendati demikian, Muzani menegaskan bahwa pembahasan akan mengedepankan musyawarah mufakat. "Kami tidak ingin terburu-buru. Yang penting kualitas dan legitimasi produknya," pungkasnya.