MUKOMUKO — Puluhan desa di Kabupaten Mukomuko akhirnya mendapatkan kepastian hukum untuk menggelar pilkades serentak tahun ini. Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026, meskipun peraturan teknis dari kementerian belum terbit.
Kepala Dinas PMD Mukomuko Junaidi mengatakan, keputusan ini merupakan hasil konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya tidak akan menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang hingga kini belum rampung.
"Terus terang saja regulasi yang ada PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri belum keluar. Makanya dari konsultasi Kemendagri bahwasanya acuan PP, tidak harus menunggu Permendagri," ujar Junaidi di Mukomuko, Selasa.
Aturan Lama Masih Bisa Dipakai Selama Tak Bertentangan
Meski PP baru telah menjadi payung hukum, Junaidi mengakui masih ada celah regulasi yang perlu disikapi. PP tersebut belum mengatur secara rinci soal teknis pelaksanaan pilkades di lapangan.
Untuk mengatasinya, pemerintah daerah masih bisa menggunakan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) lama, sepanjang tidak bertentangan dengan PP terbaru. Namun, beberapa pasal dalam aturan lama harus disisihkan karena masih mengacu pada masa pandemi COVID-19.
"Kalau membuat perbup baru harus menunggu Permendagri, tetapi tidak seluruhnya isi dalam perda dan perbup yang lama dipakai karena di peraturan itu masih mengatur tentang COVID," jelasnya.
Dua Kali Penundaan Karena Pilkada dan Efisiensi Anggaran
Pilkades serentak di Mukomuko sejatinya sudah dijadwalkan tahun 2024. Namun, pelaksanaan diundur karena bertepatan dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penundaan kembali terjadi pada 2025. Kali ini, alasan yang mendasarinya adalah efisiensi dan penyesuaian anggaran daerah. Akibatnya, 37 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir sejak November 2024 harus menunggu lebih lama.
Kini, tahapan pertama pilkades akan mengacu pada Pasal 168 PP Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah daerah mengalokasikan dana Rp770 juta untuk pelaksanaan tahun ini.
Bantuan Rp9 Juta hingga Rp11 Juta per Desa
Dari total anggaran tersebut, setiap desa yang menggelar pilkades mendapat bantuan antara Rp9 juta hingga Rp11 juta. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran pengamanan sekitar Rp100 juta.
Dana ini diharapkan cukup untuk menutupi kebutuhan logistik, honor panitia, dan pengamanan di masing-masing desa. Puluhan desa yang tersebar di 13 kecamatan kini bersiap memasuki tahapan pemilihan.