Pencarian

Dishub Kota Bengkulu Pastikan Tarif Parkir Festival Tabut 2026 Rp 2.000 untuk Motor, Jukir Nakal Terancam Sanksi Tegas

Jumat, 12 Juni 2026 • 19:12:01 WIB
Dishub Kota Bengkulu Pastikan Tarif Parkir Festival Tabut 2026 Rp 2.000 untuk Motor, Jukir Nakal Terancam Sanksi Tegas
Dishub Kota Bengkulu menetapkan tarif parkir Festival Tabut 2026 sebesar Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.

BENGKULU — Kepala Dishub Kota Bengkulu, Toni Hastri, menegaskan tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000. Ketentuan ini berlaku di seluruh titik parkir selama rangkaian Festival Tabut yang diperkirakan menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah.

Jukir yang Langgar Aturan Bisa Dicabut Surat Tugasnya

Toni menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan. Juru parkir yang kedapatan menarik biaya melebihi tarif resmi akan dikenakan sanksi tegas.

“Jika ditemukan ada juru parkir yang menarik lebih dari tarif yang ditetapkan, tentu akan ada sanksi tegas. Bisa berupa pencabutan SPT dan juga penindakan dari pihak terkait,” ujar Toni, Senin lalu.

Koordinasi dengan Polisi untuk Cegah Pungli

Dishub Kota Bengkulu berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengawasi sejumlah titik parkir strategis. Pengamanan ini bertujuan memastikan pelayanan parkir berjalan tertib dan bebas dari pungutan liar selama festival berlangsung.

Masyarakat diimbau meminta karcis parkir resmi setiap kali melakukan pembayaran. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran sekaligus alat pengawasan terhadap petugas parkir di lapangan.

Mengapa Tarif Parkir Tidak Naik Meski Acara Besar?

Kebijakan ini diambil untuk mencegah keluhan masyarakat yang kerap muncul saat kegiatan berskala besar. Pemerintah ingin menciptakan suasana Festival Tabut 2026 yang nyaman bagi seluruh pengunjung tanpa ada beban biaya tambahan di luar ketentuan.

“Sesuai dengan Perda kita, untuk parkir kendaraan roda empat Rp 3.000 dan kendaraan roda dua Rp 2.000,” tegas Toni.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Jukir Nakal?

Dishub Kota Bengkulu membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pungutan liar. Pelanggaran yang lebih serius akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Pemerintah berharap partisipasi aktif warga dapat membantu pengawasan. Dengan begitu, pengelolaan parkir selama Festival Tabut 2026 tidak menimbulkan kemacetan maupun keresahan di tengah perayaan budaya tahunan tersebut.

Bagikan
Sumber: rbtv.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks