Pencarian

Polres Jember Tangkap Anak Pemilik Rumah Kosong dalam 8 Jam, Tangan-Kaki Korban Terikat

Rabu, 10 Juni 2026 • 15:37:01 WIB
Polres Jember Tangkap Anak Pemilik Rumah Kosong dalam 8 Jam, Tangan-Kaki Korban Terikat
Polres Jember menangkap pelaku pembunuhan dalam rumah kosong di Bagorejo dalam waktu kurang dari delapan jam.

BENGKULU — Kanit Pidum Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetiyo mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan pemilik rumah yang mencium bau tak sedap dari dalam rumah kosong miliknya di wilayah Bagorejo. "Berawal dari laporan pemilik rumah yang dalam kondisi kosong tidak berpenghuni tercium bau lalu saat dicek ada mayat dan dilaporkan ke polisi," ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Kronologi Penemuan Jasad dan Olah TKP

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban meninggal secara tidak wajar. "Dari olah TKP dan penyelidikan, mayat meninggal tidak wajar," kata Ipda Andry.

Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan. Tangan dan kaki Saiful Afandi diikat, sementara mulutnya tertutup lakban. Jasad korban diletakkan di atas musala dalam rumah kosong tersebut. Kondisi ini langsung membuat geger warga sekitar.

Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Ponjen

Penyelidikan polisi mengarah kepada RA, anak pemilik rumah kosong yang juga merupakan teman korban. "Hasil penyelidikan terakhir rumah ini ditinggali anak dari pemilik rumah lalu kita lakukan pengejaran. Yang bersangkutan merupakan teman dari korban," jelas Ipda Andry.

RA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Ponjen, Kecamatan Kencong. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penangkapan berlangsung kurang dari delapan jam sejak laporan pertama diterima.

Motif Dendam dan Modus Penganiayaan

Polisi menyebut motif pembunuhan ini diduga karena dendam. Pelaku tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menyakitkan hati. "Motifnya karena dendam. Modus mengajak temannya atau korban ke rumah tersebut. Sempat terjadi cekcok hingga pelaku melakukan kekerasan menyebabkan korban meninggal," ucap Ipda Andry.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mengajak korban ke rumah kosong tersebut. Keduanya kemudian terlibat cekcok sebelum pelaku melakukan kekerasan. Pelaku diduga memukul korban dengan tangan. Saat korban melawan, pelaku menghantam korban menggunakan sejumlah benda yang ada di sekitar lokasi hingga korban tewas. Setelah korban meninggal, pelaku mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulutnya dengan lakban untuk menghilangkan jejak.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bagikan
Sumber: jatim.inews.id

Berita Terkini

Indeks