BENGKULU — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aturan anyar ekspor kelapa sawit tidak mengubah daftar produk yang dilarang atau diatur, tetapi mengubah siapa yang berhak mengekspor. Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, mengatakan dalam sosialisasi daring, Selasa (14/5), bahwa perubahan utama ada di penguatan peran BUMN ekspor dan masa transisi.
"Secara konstruksi pasal tidak terlalu banyak perubahan. Namun ada penyesuaian di beberapa pasal, terutama di pasal yang mencantumkan definisi, kemudian ekspor BUMN ekspor, dan juga pengaturan masa transisi," ujar Bayu.
Lima Produk Sawit yang Dikunci, Swasta Wajib Serahkan Laporan ke BUMN
Lima produk yang masuk dalam rezim ini adalah crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), dan residu. Semua produk ini sebelumnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024.
Perbedaan krusial: mulai 1 Januari 2027, ekspor kelima produk itu hanya bisa dilakukan oleh BUMN ekspor yang sudah mengantongi persetujuan ekspor (PE). Hak ekspor BUMN berasal dari hasil domestic market obligation (DMO) atau pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha swasta.
Masa Transisi hingga 31 Desember 2026, Ini Kewajiban Eksportir Lama
Pemerintah memberi waktu adaptasi selama tujuh bulan—dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, eksportir yang sudah memiliki PE tetap bisa menjual ke luar negeri seperti biasa, tetapi wajib menyampaikan laporan secara elektronik kepada BUMN ekspor.
Seluruh PE yang terbit selama masa transisi tetap berlaku maksimal hingga 31 Desember 2026. Perusahaan masih bertindak sebagai eksportir dan menjalankan kewajiban penuh: dari penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB), pelaporan devisa hasil ekspor (DHE), pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), hingga pembayaran kewajiban ekspor. Semua aktivitas ini dilakukan atas nama perusahaan dan dilaporkan ke BUMN ekspor melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan layanan ekspor Bea dan Cukai.
Evaluasi Tiga Bulan, Pemerintah Pantau Dampak ke Petani dan Harga CPO
Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan ke depan, dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bayu menegaskan substansi pengaturan dan cakupan produk tetap sama dengan Permendag sebelumnya, sehingga pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi bertahap menuju implementasi penuh pada awal 2027.
"Cakupan produk yang diatur tetap sama, sesuai dengan Permendag sebelumnya yang mengatur lima jenis produk yaitu CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residu dengan kelompok pos tarif yang ada," jelas Bayu.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius memonopoli jalur ekspor sawit melalui BUMN, mirip dengan skema yang diterapkan di sektor minerba. Dampaknya terhadap harga CPO global dan pendapatan petani sawit masih akan terlihat setelah evaluasi tiga bulan pertama.