BENGKULU — Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto menyatakan, petunjuk jaksa peneliti berisi arahan teknis agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa. Pemeriksaan ulang menyasar sejumlah saksi yang keterangannya dinilai belum lengkap.
"Berdasarkan petunjuk itulah, penyidik kembali memeriksa lanjutan terhadap beberapa saksi," kata Imam, Kamis 22 Oktober 2026.
Berkas Tahap Pertama Sudah Dikirim ke Jaksa Peneliti
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya mengirim berkas perkara tahap pertama ke jaksa peneliti untuk dianalisis dan diteliti. Berkas itu memuat dugaan korupsi yang sudah menjerat satu tersangka berinisial YS, Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Imam menyebut, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 111 saksi dan empat saksi tambahan. Pemeriksaan lanjutan masih berjalan menindaklanjuti petunjuk jaksa peneliti.
93 Tenaga Non-ASN Direkrut Meski Ada Larangan
Penetapan tersangka berawal dari temuan penyidik bahwa manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu secara bertahap merekrut tenaga non-ASN pada periode 2023 hingga 2024. Dalam kurun waktu itu tercatat 93 tenaga non-ASN direkrut, meski telah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Modus yang diterapkan tersangka berupa pengangkatan tanpa perencanaan dan seleksi pegawai non-ASN. Para calon diminta memberikan sejumlah uang, disertai titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri.
Negara Dirugikan, Nilainya Masih Dihitung
Pengangkatan sejumlah tenaga non-ASN itu mengakibatkan negara mengalami kerugian. Jumlah pasti kerugian negara masih dalam perhitungan penyidik.
Dampak lain dari pengangkatan tersebut, para pegawai non-ASN berharap agar diangkat menjadi ASN atau PPPK. Penyidik masih mendalami temuan itu sebagai bagian dari perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam perekrutan tenaga non-ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto.