BENGKULU — Surat edaran yang diteken Gubernur Bengkulu Helmi Hasan itu mengatur penyelenggaraan pelayanan pendidikan di wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. PJJ atau pembelajaran daring sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing guru dan satuan pendidikan di daerah yang kondisi udaranya memburuk.
Guru Wajib Rekap Kehadiran Siswa Setiap Hari
Pelaksanaan pembelajaran daring tidak lantas melonggarkan kewajiban administrasi. Dalam surat edaran itu, guru diwajibkan merekap kehadiran peserta didik setiap hari selama pembelajaran berlangsung.
Kewajiban hadir tetap berlaku bagi kepala sekolah, guru, dan staf administrasi. Mereka harus berada di sekolah setiap hari selama jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker.
Mengapa Kebijakan Ini Diambil
Kualitas udara di Bengkulu masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan. Kondisi itu dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama risiko gangguan pernapasan pada peserta didik dan tenaga pendidik.
Pemerintah provinsi menargetkan kebijakan ini melindungi siswa, guru, dan warga dari dampak buruk paparan asap. Kegiatan pendidikan tetap diharapkan berjalan meski lingkungan tidak sehat.
Imbauan Masker untuk Warga di Luar Ruangan
Selain mengatur pendidikan, Helmi Hasan mengimbau seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Imbauan itu menyasar warga di seluruh wilayah terdampak asap.
Pemerintah daerah diminta memperhatikan kondisi wilayah masing-masing dalam menjalankan kebijakan tersebut. Daerah yang paling parah terdampak kabut asap perlu menyesuaikan penerapan PJJ dengan situasi setempat.
Yang Perlu Dipantau Selanjutnya
Belum ada keterangan resmi soal durasi pemberlakuan PJJ atau apakah kebijakan akan diperpanjang bila kabut asap surut. Bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu kini memegang peran menentukan sejauh mana PJJ diterapkan di sekolah-sekolah wilayahnya.