BENGKULU SELATAN — Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Agenda utamanya menindaklanjuti aspirasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu lintas sektor yang menuntut kejelasan status dan penyelesaian.
Rapat berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026. Komisi I meminta kedua instansi memaparkan data riil PPPK Paruh Waktu, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan payung regulasi yang jadi dasar penyelesaian.
Mengapa Komisi I Turun Tangan
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Haryanto, S.E., menyebut aspirasi PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian serius pihaknya. Ia tidak ingin aspirasi itu berhenti di tahap penampungan tanpa tindak lanjut.
"Aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan PPPK Paruh Waktu lintas sektor ini menjadi perhatian serius bagi kami di Komisi I. Kami tidak ingin ada kesan aspirasi ini hanya ditampung, tapi harus kami kawal sampai ada kejelasan," tegas Haryanto.
Rapat kerja dihadiri Wakil Ketua Komisi I Riko Ferdiansyah, S.IP., Sekretaris Komisi I Edwien Alfha, S.H., serta anggota Komisi I lainnya, yakni H. Darmin, S.E., Yasam, A.Md., dan Ir. Nurmansyah Samid.
Peran Vital di Garda Terdepan Pelayanan
Haryanto menekankan posisi PPPK Paruh Waktu yang tersebar di sejumlah sektor pelayanan publik. Menurutnya, keberadaan mereka menopang jalannya penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Kita semua tahu, keberadaan PPPK Paruh Waktu ini sangat vital. Mereka ada di garda terdepan pelayanan, mulai dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di OPD. Peran mereka sangat besar dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
Kelompok PPPK Paruh Waktu yang menyampaikan aspirasi mencakup tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di organisasi perangkat daerah. Ketidakjelasan status mereka berdampak langsung pada kepastian kerja dan penghasilan.
Sinkronisasi Data Jadi Kunci Solusi
Komisi I berharap rapat kerja menghasilkan sinkronisasi data antara legislatif dan eksekutif. Dua instansi diminta terbuka soal angka dan kapasitas fiskal daerah agar solusi yang diambil tidak melanggar koridor regulasi.
"Tujuan kita menggelar rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mencari titik terang. Kita minta BKPSDM dan BKAD memaparkan secara transparan dari sisi data dan kemampuan keuangan daerah, sehingga kita bisa mencari solusi terbaik yang tetap sesuai dengan koridor regulasi yang ada," tutup Haryanto.
Langkah Komisi I ini menjadi bagian dari fungsi representasi rakyat dalam menampung, membahas, dan mengawal aspirasi masyarakat. Hasil rapat kerja akan menentukan arah penyelesaian status PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Selatan.