BENGKULU — Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan skema berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan tahun sebelumnya. Lampung, Jawa Tengah, Papua Barat, Bali, Jawa Timur, dan Bangka Belitung menjadi daerah yang memperpanjang keringanan ini hingga akhir 2026. Wajib pajak di wilayah tersebut hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pemutihan penuh.
Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan dari semula berakhir 31 Agustus 2026 menjadi 31 Oktober 2026. Kebijakan yang diumumkan melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung ini mencakup keringanan pajak dan balik nama kendaraan bermotor.
Lampung: Tunggakan di Atas 20 Tahun Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan
Pemprov Lampung membagi keringanan berdasarkan usia kendaraan dan jumlah tunggakan. Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan dan denda dihapus.
Untuk kendaraan berusia sampai 20 tahun dengan tunggakan serupa, wajib pajak membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus. Ada pula diskon pajak 5-15 persen bagi wajib pajak taat, diskon mutasi dalam daerah untuk roda empat 25 persen dan roda dua 50 persen, serta diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen bagi mutasi masuk ke Lampung.
"Tunggu apa lagi? Yuk jadi warga bijak yang taat pajak. Jangan ditunda-tunda sebelum antrean mengular di akhir periode!" tulis akun Instagram bapenda_lampung.
Jawa Tengah: Bebas Pajak Progresif hingga 28 Desember 2026
Pemprov Jawa Tengah memberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif sejak 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026. Melalui program ini, masyarakat mendapat pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, sekaligus pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan berlaku.
Konsekuensinya, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Desember 2026.
Papua Barat: Lima Skema Pemutihan Berlaku sampai 31 Oktober
Di Papua Barat, pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung sejak 1 Juli dan akan berakhir 31 Oktober 2026. Ada lima program yang ditawarkan, mulai dari penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas beserta sanksi denda administrasinya.
- Pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima
- Insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya
- Pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen
- Penghapusan sanksi denda administrasi PKB untuk tunggakan tahun pertama sampai kelima
Bali: Potongan 8-9 Persen Sepanjang 2026
Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya mendapat tambahan potongan masing-masing 10 persen dan 5 persen.
Menurut informasi Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026 dan akan berlaku sampai akhir tahun 2026.
Jawa Timur: Pemutihan Jilid 2, Fokus Pajak Progresif dan Buruh
Pemprov Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan fokus pembebasan pajak progresif. Program pemutihan jilid 2 ini digelar selama dua bulan, setelah sebelumnya Pemprov Jatim menggelar program serupa pada Agustus lalu.
Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Ada pula pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak berprofesi buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.
Pemprov Jatim juga membebaskan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Keringanan serupa diberikan untuk kendaraan roda dua yang digunakan kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, serta kendaraan motor roda tiga.
Bangka Belitung: Pembebasan Sejumlah Biaya
Pemprov Bangka Belitung turut membebaskan sejumlah biaya dalam program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini melengkapi daftar provinsi yang masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Bagi pemilik kendaraan, program pemutihan ini memangkas biaya yang harus dikeluarkan. Wajib pajak disarankan memanfaatkan periode sebelum batas akhir masing-masing provinsi untuk menghindari penumpukan antrean di kantor Samsat.