Pencarian

Pajak Tak Dipungut 2026 Capai Rp 576 Triliun, Setara 2,2% PDB

Rabu, 23 September 2026 • 15:20:01 WIB
Pajak Tak Dipungut 2026 Capai Rp 576 Triliun, Setara 2,2% PDB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbicara dalam Antara Business Forum 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (23/9).

BENGKULU — Pemerintah memperkirakan pajak yang tidak dipungut sepanjang 2026 mencapai Rp 576 triliun, setara sekitar 2,2% dari Produk Domestik Bruto. Angka itu merupakan akumulasi berbagai insentif perpajakan yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong investasi dan daya saing dunia usaha.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan proyeksi tersebut dalam acara Antara Business Forum 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (23/9). Ia menegaskan angka itu bukan kebocoran penerimaan, melainkan konsekuensi dari kebijakan fiskal yang sengaja dirancang untuk menstimulus sektor-sektor tertentu.

"Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun, dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," kata Suahasil.

Tax Ratio 12,3% dan Uang yang Tetap Berputar

Suahasil menjelaskan, dengan memperhitungkan insentif tersebut, tax ratio Indonesia berada di kisaran 12,3%. Penerimaan negara memang lebih rendah dari potensi maksimalnya, tetapi dana yang tidak masuk kas negara tetap berada di tangan rumah tangga dan dunia usaha.

"Berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3%. Ini dia artinya tidak dipungut. 'Kalau begitu penerimaan negaranya berkurang dong, Pak?' Iya betul, tetapi uangnya tidak hilang karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita," ujarnya.

Dana tersebut, lanjut Suahasil, berputar melalui konsumsi rumah tangga, belanja investasi, dan aktivitas ekonomi lain yang pada akhirnya tetap menggerakkan perekonomian. Pemerintah terus menghitung ulang besaran insentif dan penerimaan yang tidak dipungut untuk mengukur efektivitas kebijakan.

"Kita terus melakukan estimasi berapa besar insentif, berapa besar penerimaan yang tidak di-collect," katanya.

Manufaktur, Pertanian, dan UMKM Jadi Penerima Utama

Insentif perpajakan diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga tarif khusus. Penerimanya mencakup rumah tangga, usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta sejumlah sektor usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, dan jasa.

Sektor manufaktur dan pertanian disebut sebagai penerima manfaat utama. Rumah tangga juga mendapat perlakuan besar karena sejumlah barang kebutuhan pokok mendapatkan perlakuan perpajakan tertentu yang menahan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Suahasil menekankan, kebijakan perpajakan tidak semata-mata alat mengumpulkan penerimaan negara. Pajak juga dipakai sebagai instrumen untuk memberikan stimulus pada sektor-sektor yang dianggap strategis.

"Salah satu peran penting pajak adalah memberikan insentif pajak. Yang tujuannya adalah menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing," katanya.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

Bagi dunia usaha, angka Rp 576 triliun memberi gambaran besarnya ruang fiskal yang dialihkan pemerintah untuk menopang aktivitas ekonomi. Pelaku usaha di sektor manufaktur, pertanian, dan UMKM yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menekan biaya operasional.

Suahasil mendorong dunia usaha memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan. Menurutnya, insentif hanya berdampak nyata jika benar-benar terserap dan digunakan untuk memperluas kegiatan produksi maupun investasi.

Di sisi lain, besaran insentif yang mencapai 2,2% PDB menjadi catatan tersendiri bagi pasar obligasi. Penerimaan negara yang lebih rendah dari potensi maksimal berarti ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program belanja jadi lebih terbatas, meski di sisi lain konsumsi dan investasi swasta berpotensi terjaga.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks