BENGKULU SELATAN — Rapat paripurna DPRD Bengkulu Selatan yang digelar Senin (22/6/2026) menjadi titik krusial dalam proses legislasi tiga regulasi penting daerah. Agenda utamanya adalah penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, didampingi Wakil Ketua II Dodi Martian. Seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi hadir, menandakan keseriusan dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Tiga Raperda yang Dibahas: Perumahan, Industri, dan APBD
Ketiga raperda yang dibahas memiliki cakupan berbeda namun sama-sama strategis. Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023–2043. Regulasi ini dirancang sebagai pedoman penataan kawasan hunian yang terencana dan berkelanjutan, menciptakan lingkungan permukiman layak huni seiring pertumbuhan penduduk.
Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Selatan. Regulasi ini menjadi landasan pengembangan sektor industri untuk meningkatkan daya saing ekonomi, membuka peluang investasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Ketiga, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini memuat laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam fungsi pengawasan keuangan daerah.
Jawaban Eksekutif: Setiap Masukan Disempurnakan
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Yevri Sudianto menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap seluruh pandangan legislatif. Menurutnya, setiap masukan, pertanyaan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam menyempurnakan substansi raperda.
"Kami berkomitmen agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah dalam jangka panjang," ujar Yevri di hadapan peserta sidang.
Langkah Selanjutnya: Pembahasan Lebih Mendalam
Setelah penyampaian jawaban eksekutif, ketiga raperda akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah. Pada fase ini, masing-masing substansi akan dikaji secara mendalam untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai dengan kebutuhan daerah, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aspirasi masyarakat.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Selatan, pejabat eselon II dan III, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh perhatian.
Apabila seluruh tahapan pembahasan selesai dan memperoleh kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, ketiga raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.