Pencarian

Pegawai Dinas ESDM Kalsel Diciduk Kejati, Diduga Peras Pemohon IUP Hingga Rp1,2 Miliar

Senin, 08 Juni 2026 • 19:06:31 WIB
Pegawai Dinas ESDM Kalsel Diciduk Kejati, Diduga Peras Pemohon IUP Hingga Rp1,2 Miliar
Petugas Kejati Kalsel mengamankan pegawai Dinas ESDM terkait dugaan pemerasan IUP senilai Rp1,2 miliar.

BENGKULU — Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengungkapkan tersangka HPW menjabat sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Posisi ini memberinya akses langsung terhadap proses penerbitan IUP.

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP. Jika tidak dipenuhi, izin mereka diancam tidak akan terbit," kata Anggara di Banjarbaru, Senin (8/6), dikutip dari ANTARA.

Praktik pemerasan ini berlangsung selama tiga tahun. Uang yang terkumpul dari setiap pemohon, yang jumlahnya bervariasi, secara total mencapai Rp1,2 miliar.

Barang Bukti Disita, Aset Tersangka Dibekukan

Penyidik dari Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel bersama Kejari Tabalong langsung bergerak setelah fakta awal terkumpul. Mereka menggeledah kantor Dinas ESDM Kalsel dan rumah pribadi tersangka di Banjarbaru.

Sejumlah dokumen penting berhasil disita. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa aset milik HPW yang diduga hasil dari pemerasan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk keputusan mengenai penahanan tersangka.

Jerat Pasal untuk Pegawai Negeri

Atas perbuatannya, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini secara spesifik menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran. Ancaman hukumannya berat, mengingat posisinya sebagai pelayan publik yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit, proses perizinan.

Kasus ini menjadi pengingat atas celah birokrasi di sektor pertambangan yang kerap dikeluhkan pelaku usaha, terutama di daerah. Pemerasan oleh oknum pegawai negeri tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghambat iklim investasi dan kepastian hukum di sektor sumber daya alam.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks