BENGKULU – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mendorong perlunya kesamaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1/2026).
Forum ini menjadi wadah koordinasi dan penguatan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi perubahan mendasar sistem hukum pidana nasional, termasuk penerapan undang-undang penyesuaian pidana.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang hadir mewakili Gubernur Bengkulu sebagai undangan kehormatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi tersebut membawa perubahan signifikan dibandingkan ketentuan hukum pidana sebelumnya.
“KUHP lama cenderung berorientasi pada pembalasan. Sementara aturan baru menempatkan keadilan restoratif dan korektif sebagai pendekatan utama, dengan tujuan menjaga keseimbangan sosial dan mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat,” ujar Victor.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut menuntut penyesuaian cara berpikir dan pola kerja seluruh aparat penegak hukum, khususnya dalam masa transisi penerapan undang-undang baru. Pemahaman yang sama dinilai penting agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di lapangan.
Victor juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap asas lex favor reo dalam hukum pidana.
“Asas ini menegaskan bahwa jika terjadi perubahan aturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang diterapkan adalah peraturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum. Sinergi antar lembaga, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban.
Melalui forum ini, Kejati Bengkulu berharap seluruh APH di Provinsi Bengkulu memiliki pemahaman yang sejalan sehingga implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif, adil, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. (*)