Pencarian

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu pada November-Desember, Cek Syarat Penerima

Senin, 02 November 2026 • 05:05:31 WIB
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu pada November-Desember, Cek Syarat Penerima
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan tertulis mengenai skema BSU 2026 sebesar Rp 900 ribu per penerima.

BENGKULU — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900 ribu per penerima dijadwalkan cair sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja/buruh bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 berhak menerimanya. Besaran dan syarat itu ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan skema BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan itu memuat persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran bantuan yang akan disalurkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Penyaluran direncanakan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Besaran Bantuan: Rp 300 Ribu per Bulan, Dibayar Sekaligus Rp 900 Ribu

Setiap penerima mendapat Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Totalnya Rp 900 ribu dan dibayarkan sekaligus, bukan dicicil per bulan.

"BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/11/2026).

Bahan tidak menyebut total anggaran program maupun jumlah penerima. Informasi itu dapat dicek melalui kanal resmi Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2026

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan kriteria berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji/upah yang jadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga itu. Komponen yang dihitung meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas Gaji di Daerah dengan UMK di Atas Rp 3,5 Juta

Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. Pekerja perlu memastikan upah yang dilaporkan pemberi kerja sudah sesuai dengan ketentuan ini.

Yang Tidak Berhak Menerima

Permenaker itu menegaskan BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pekerja yang masuk tiga kategori tersebut tidak perlu memeriksa status penerimaan. Bantuan hanya menyasar pekerja/buruh swasta yang memenuhi syarat upah dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Pencairan dijadwalkan pada November-Desember 2026 dan disalurkan sekaligus. Bank penyalur yang direncanakan adalah Bank Himbara serta PT Pos Indonesia (Persero).

Bahan belum memuat tanggal pasti per tahap maupun batas akhir pengambilan dana. Penerima sebaiknya memantau pengumuman resmi Kemnaker untuk jadwal per wilayah.

Cara Cek Status Penerima

Bahan tidak merinci prosedur pengecekan status BSU 2026. Sebagai gambaran umum, penerima biasanya dapat memeriksa melalui kanal resmi Kemnaker atau menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data upah dan kepesertaan aktifnya.

Pastikan NIK dan data upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar. Ketidaksesuaian data menjadi penyebab umum bantuan gagal tersalur.

Waspadai Calo dan Pungli

Yassierli menegaskan pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak ada jalur khusus berbayar untuk mempercepat pencairan.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pekerja yang menemukan permintaan biaya, potongan, atau janji pengurusan BSU oleh pihak tidak resmi sebaiknya melaporkannya ke Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lengkap soal BSU 2026 dapat diakses melalui kanal resmi kedua lembaga tersebut.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks