BENGKULU — Permohonan kasasi yang diajukan Ahmad Kanedi dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan membebaskan Kanedi dari seluruh dakwaan. Permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum sekaligus ditolak.
Putusan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl. MA mencatat putusan pada 3 November 2026.
Jalan Panjang Kasus Bermula dari Penyidikan Kejati Bengkulu
Perkara ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan PTM. Kejati Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, sebagai tersangka.
Penyidik menduga ada persoalan dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah serta penerimaan pendapatan asli daerah dari kerja sama pengelolaan kawasan tersebut. Dalam penyidikan, Kejati menyita bangunan dan tanah Mega Mall serta PTM dengan luas keseluruhan sekitar 15.662 meter persegi.
Vonis Pertama: 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pada 12 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis hakim menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp147 miliar. Namun Kanedi tidak dibebankan uang pengganti karena dalam fakta persidangan dinyatakan tidak menerima uang.
Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis hakim. Setelah melalui proses hukum, perkara Kanedi akhirnya sampai ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.
Dampak Putusan Bebas bagi Status Hukum Kanedi
Dengan putusan kasasi tersebut, status hukum Ahmad Kanedi kembali bersih dari dakwaan dalam perkara ini. Pembebasan di tingkat kasasi menutup jalur hukum biasa bagi penuntut umum, kecuali ada upaya hukum luar biasa yang diajukan kemudian.
Putusan MA juga otomatis membatalkan seluruh konsekuensi hukum dari vonis Pengadilan Negeri Bengkulu, termasuk hukuman badan dan denda yang sebelumnya dijatuhkan.