BENGKULU — Badan Gizi Nasional menyatakan dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG bisa tertahan di virtual account karena tiga sebab utama. Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyebut pelaporan harian lewat SIPGN, kesesuaian data penerima manfaat, dan disiplin penggunaan anggaran jadi penentunya. SPPG yang belum melapor atau melayani penerima di luar data SPS-2 berisiko tidak menerima pencairan.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny merinci tiga faktor yang membuat pencairan tertahan. Penjelasan disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
1. Pelaporan Harian di SIPGN Tidak Dilakukan
Faktor pertama, SPPG bersangkutan tidak menyampaikan laporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN). Laporan itu menjadi bentuk pertanggungjawaban keuangan yang wajib dijalankan.
"Yang pertama, karena SPPG yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan penggunaan dana harian dalam SIPGN atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan," ujar Tysa.
Kewajiban pelaporan menjadi bagian penting agar penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Pencairan dana operasional karena itu tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan SPPG menjalankan mekanisme administrasi yang ditetapkan.
2. Data Penerima Manfaat Tidak Sesuai SPS-2
Penyebab kedua, ketidaksesuaian data penerima manfaat yang dilayani dengan data yang telah ditetapkan. Kesesuaian antara penerima yang dilayani dan data SPS-2 diperlukan agar Program MBG tepat sasaran dan penggunaan anggaran sesuai perencanaan.
"SPPG yang bersangkutan melayani penerima manfaat MBG yang tidak sesuai dengan data SPS-2, yaitu data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2," jelas Tysa.
3. Kehabisan Dana akibat Penggunaan Tidak Disiplin
Faktor ketiga, dana operasional tidak tersedia karena SPPG kehabisan dana. Kondisi itu terjadi bila anggaran dipakai tidak sesuai ketentuan dan perhitungan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Atau bisa saja SPPG yang bersangkutan itu juga mengalami kehabisan dana karena tidak disiplin dalam penggunaan dana sebagaimana yang telah ditetapkan dan diperhitungkan sebelumnya," pungkasnya.
Apa Artinya bagi Penerima Manfaat MBG
Bagi siswa dan kelompok penerima manfaat, penjelasan BGN ini memastikan bahwa layanan yang terhenti bukan akibat program dihapus. Pencairan bergantung pada kepatuhan administratif dapur penyedia, bukan pada pendaftaran ulang penerima.
Penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan baru. Data penerima yang sah mengacu pada SPS-2 yang ditetapkan, sehingga warga yang merasa sudah terdaftar namun belum menerima layanan sebaiknya menanyakan status ke sekolah atau pihak SPPG setempat.
Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan soal layanan MBG dapat menghubungi kanal resmi BGN. Informasi lengkap mengenai mekanisme pelaporan dan pencairan dana operasional dapat diakses melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dana SPPG dengan imbalan uang. Pencairan dana operasional sepenuhnya bergantung pada pemenuhan laporan di SIPGN dan kesesuaian data penerima, bukan pada perantara tidak resmi.