BENGKULU — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menggelar inspeksi mendadak ke tiga lokasi usaha di wilayah Boroko dan Bolangitang, Kamis (10/9). Bupati Dr Sirajudin Lasena SE MEc Dev diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Hi. Abdul Mutoh Daeng Mulisa, S.Pd., M.M., memimpin langsung sidak tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen Pemda Boltara dalam pengendalian inflasi daerah serta pengawasan distribusi bahan bakar dan penggunaan energi subsidi agar tepat sasaran. Sidak menyasar SPBU Boroko, usaha laundry, dan usaha somil (penggergajian kayu).
Apa yang Diperiksa di SPBU Boroko
Di SPBU Boroko yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, tim memfokuskan pengawasan pada penertiban antrian kendaraan, pemeriksaan kecocokan tera pada mesin dispenser, serta memastikan pelayanan sesuai aturan.
SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah ilegal tanpa izin resmi. Aturan ini untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor prioritas.
Laundry Diminta Beralih ke Bright Gas Non-Subsidi
Pemeriksaan di ruang produksi usaha laundry memastikan pelaku usaha tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi pada mesin pengering pakaian. Pelaku usaha diimbau beralih menggunakan Bright Gas Non-Subsidi sesuai ketentuan.
Tujuannya agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro kecil. Penggunaan LPG bersubsidi untuk mesin pengering laundry dinilai tidak sesuai peruntukan.
Antisipasi Solar Subsidi di Penggergajian Kayu
Pada inspeksi usaha somil kayu, tim memeriksa tangki bahan bakar mesin produksi. Pemeriksaan ini bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi umum dan nelayan.
Asisten II menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
"Kami ingin memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan. Selain itu, stabilitas pasokan dan harga juga menjadi perhatian utama TPID agar tidak membebani masyarakat," kata Mutoh.
Siapa Saja yang Terlibat
Sidak ini melibatkan Kepala Dinas Perindag, Kepala Bagian Perekonomian Setda, perwakilan Satpol PP, Polsek wilayah terkait, serta instansi teknis lainnya. Kolaborasi lintas instansi ini memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi di tingkat kabupaten.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi, laporan dapat disampaikan ke instansi terkait seperti Dinas Perindag atau Satpol PP setempat. Waspadai juga praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukan yang merugikan konsumen sah.