Pencarian

Pilkades Serentak 2026 di Lebong Diikuti 78 Desa, Pendaftaran Calon Dibuka 21-24 September

Rabu, 09 September 2026 • 09:46:31 WIB
Pilkades Serentak 2026 di Lebong Diikuti 78 Desa, Pendaftaran Calon Dibuka 21-24 September
Bupati Lebong Azhari meluncurkan tahapan Pilkades serentak 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (8/9/2026).

LEBONG — Rangkaian Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Lebong resmi dimulai setelah Bupati Lebong Azhari meluncurkan tahapan pemilihan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (8/9/2026) pagi. Peluncuran ini menjadi penanda bahwa pemerintah daerah memastikan kontestasi kepala desa tetap berjalan tahun ini setelah sempat tertunda hampir empat tahun.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, menyebut masyarakat yang berminat mencalonkan diri dapat langsung berkoordinasi dengan panitia Pilkades di desa masing-masing.

“Bagi yang berminat, bisa menanyakan langsung dan mendaftar ke panitia di tingkat desa masing-masing,” kata Heru.

Jadwal Pendaftaran dan Batas Maksimal Calon

Panitia tingkat desa dijadwalkan mulai dibentuk pada 10 September 2026. Setelah itu, proses pendaftaran bakal calon kepala desa akan berlangsung selama empat hari, yakni pada 21-24 September 2026.

Setiap berkas bakal calon yang masuk akan melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi. Calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai peserta Pilkades, dengan jumlah maksimal lima orang per desa.

Aturan Jika Hanya Satu Calon Mendaftar

Apabila dalam masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, panitia akan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan tersebut masih belum ada calon lain, proses pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.

Bila hingga batas waktu tersebut hanya tersisa satu pelamar, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

10 Desa Gunakan Coblos Elektronik

Pilkades 2026 menghadirkan metode baru dalam pemungutan suara. Sebanyak 10 desa akan menggunakan metode Coblos Elektronik (COLEK) pada proses pemilihan.

“Ya, ada 10 desa yang ikut coblos elektronik,” singkat Heru.

Penerapan COLEK tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah untuk melihat peluang penggunaan teknologi dalam pemilihan kepala desa pada masa mendatang.

Jadwal Kampanye dan Pemungutan Suara

Berdasarkan jadwal sementara, masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 8-10 November 2026. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 16 November 2026, disusul penetapan kepala desa terpilih pada 16-17 November 2026.

Bupati Ingatkan Netralitas Panitia

Bupati Azhari meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades menjaga proses pemilihan agar berlangsung tertib, aman, dan netral. Menurutnya, Pilkades menentukan sosok yang akan memimpin pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.

“Kepala desa bukan hanya sekadar pamong administratif, tetapi nakhoda utama pembangunan di tingkat desa,” kata Azhari.

Ia juga menegaskan agar panitia tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon tertentu. Seluruh peserta harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan.

“Tidak ada yang diperlakukan istimewa. Semua harus diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaga netralitas agar setiap tahapan berjalan lancar, aman, tertib dan demokratis,” tegasnya.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sentralnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks