BINTUHAN — Polres Kaur memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kaur. Seluruh jajaran Bhabinkamtibmas diminta rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa binaan masing-masing, terutama mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menyebut, imbauan disampaikan langsung saat sambang warga dan melalui grup WhatsApp komunitas. Pesan yang sama terus diulang agar kesadaran masyarakat meningkat, mengingat sebagian warga masih menganggap membakar lahan sebagai cara paling praktis dan murah.
Kebiasaan Membakar Lahan, Risiko yang Sulit Dikendalikan
Membuka lahan dengan api memang terlihat cepat, tetapi dampaknya berbahaya. Kapolres menjelaskan, api mudah merambat dan sulit dikendalikan saat kondisi cuaca panas dan kering. Sekali lahan terbakar, penanganannya bisa berlangsung berhari-hari dan meluas ke area pemukiman.
“Melalui Babinkamtibmas kita terus gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya karhutla akibat membuka lahan. Ini adalah upaya kita untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres Kaur kepada RRI Minggu 30 Agustus 2026.
Ancaman bagi Ekosistem dan Kesehatan Warga
Dampak karhutla tidak hanya merusak vegetasi dan menghilangkan habitat satwa liar, tetapi juga mengganggu keseimbangan alam. Kebakaran yang merusak lahan juga berpotensi menghilangkan sumber mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup pada hasil hutan dan perkebunan.
Asap yang ditimbulkan kebakaran menjadi ancaman serius bagi kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. Gangguan yang muncul antara lain iritasi mata dan infeksi saluran pernapasan akut.
“Bahaya karhutla ini tidak main main ya, bisa merusak hutan, mengancam keberlangsungan hidup satwa liar, dan juga menggangu kesehatan kita. Oleh sebab itu, pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab kita bersama agar masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkannya,” ucapnya.
Pelaku Pembakaran Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Kaur tidak hanya mengedepankan pendekatan persuasif. Kapolres menegaskan, aparat akan menindak tegas pihak yang terbukti sengaja membakar hutan maupun lahan.
Sanksinya berat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku tindak pidana karhutla bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. Penindakan ini diharapkan menimbulkan efek jera dan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membakar lahan.