Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mempertanyakan alasan dirinya disangkakan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Febrie menyatakan selama 33 tahun bertugas sebagai jaksa, ia tidak pernah diperiksa maupun dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan. Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyusunan dakwaan.
JAKARTA — Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas penyangkakan dirinya dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Ia menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Febrie, rekam jejaknya sebagai jaksa selama 33 tahun tidak pernah tercoreng oleh hukuman dari Bidang Pengawasan Kejaksaan. Ia menantang siapa pun untuk mengecek catatan tersebut.
"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" katanya.
Klaim Prestasi: Selamatkan Keuangan Negara Ratusan Triliun
Febrie menegaskan selama menjabat Jampidsus, banyak capaian yang diraih institusinya. Salah satunya ketika ia memimpin sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menyebut satgas tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai ratusan triliun dalam waktu satu tahun. Meski demikian, ia menyayangkan justru dirinya yang kini disangkakan melakukan tindak pidana.
"Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya," ujarnya.
Harapan ke Hakim: Perkara Diminta Dicermati Secara Jernih
Febrie berharap majelis hakim dapat mencermati perkara pemerasan yang menjeratnya di persidangan nanti. Ia ingin proses hukum berjalan terbuka soal mengapa perkara tersebut muncul.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya menyimpan data siapa saja yang terlibat dalam perkara-perkara besar. Data itu, menurutnya, tersimpan di Gedung Bundar tempat Jampidsus berkantor.
"Jangan lupa, database di Gedung Bundar (Jampidsus, red.) itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya yang selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," ucapnya.
Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan pada Selasa (15/9) bahwa perkara tersebut disepakati sebagai tindak pidana asal perkara dugaan TPPU yang juga menjerat Febrie.
Perkara itu kini telah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap berikutnya adalah penyusunan dakwaan sebelum perkara disidangkan.