Pencarian

Polres Kepahiang Ingatkan Warga Soal Larangan Bakar Lahan Saat Kemarau, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:26:02 WIB
Polres Kepahiang Ingatkan Warga Soal Larangan Bakar Lahan Saat Kemarau, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Polres Kepahiang mengimbau warga tidak membakar lahan selama musim kemarau.

Kepolisian Resor Kepahiang, Bengkulu, mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan di tengah musim kemarau yang tengah melanda wilayah tersebut. Imbauan ini dikeluarkan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menempatkan sejumlah kabupaten di Bengkulu dalam status peringatan dini kekeringan meteorologis pada Agustus 2026.

KEPAHIANG — Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang sengaja membakar lahan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Kami akan proses secara hukum," kata Yuriko di Kepahiang, Rabu.

Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi September

BMKG memprakirakan puncak musim kemarau di wilayah Kepahiang bagian selatan akan terjadi pada September 2026. Kondisi serupa juga diprediksi melanda Rejang Lebong bagian selatan dan Seluma bagian timur.

Kondisi udara yang kering membuat api mudah menyebar dan sulit dipadamkan. Yuriko menyebut aktivitas membuka lahan dengan cara membakar menjadi risiko terbesar yang harus dihindari masyarakat.

Bukan Hanya Lahan, Kebakaran Permukiman Juga Mengintai

"Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan, lahan ataupun permukiman," ujarnya.

Kebakaran permukiman kerap dipicu hal sepele seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan atau tungku api yang ditinggalkan. Polres Kepahiang meminta warga segera melapor kepada pihak terkait apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas.

Mengapa Membakar Lahan Dilarang Keras?

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 secara eksplisit melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Larangan ini bukan tanpa alasan.

Asap dari kebakaran lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Pada kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang, petugas pemadam kebakaran juga akan kesulitan menjangkau lokasi jika api sudah membesar.

"Di tengah kondisi cuaca ekstrem saat ini sangat susah bagi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," kata Yuriko menambahkan.

Warga Diminta Aktif Melapor

Polres Kepahiang mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran. Jika menemukan potensi sumber api, warga diminta tidak menunggu api membesar sebelum melapor ke aparat setempat.

Yuriko mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan. Selain melanggar hukum, tindakan itu dapat menimbulkan kerugian besar dan membahayakan lingkungan.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks