JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu memasuki fase baru. Setelah menggeledah sejumlah lokasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp4 miliar yang kini tengah ditelusuri asal-usulnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu (26/8/2026). Mereka adalah Noprisman, Vinna Ledy Anggraheni, dan Eno Bowo Susilo yang merupakan pihak swasta.
"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta]," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan Ulang Pejabat PUPR dan Legislator
Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Noprisman dan Vinna. Keduanya telah diperiksa penyidik pada 3 Agustus 2026. Saat itu, materi yang digali masih seputar proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kehadiran Eno Bowo Susilo sebagai saksi dari pihak swasta menjadi perhatian. Penyidik menemukan indikasi keterkaitan swasta tersebut dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, yang berujung pada pengembangan penyidikan.
Asal Usul Uang Rp4 Miliar Masih Didalami
Penggeledahan di rumah Noprisman menjadi titik penting pengusutan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar. Jumlah tersebut kini menjadi salah satu barang bukti kunci untuk mengungkap aliran dana dan kaitannya dengan proyek yang tengah disorot.
Meski uang miliaran rupiah telah diamankan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara di lingkungan Pemkot Bengkulu ini. Penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan terus mengembangkan bukti.
KPK juga belum membeberkan secara rinci siapa pemilik uang tersebut dan bagaimana hubungannya dengan dugaan suap proyek. Pertanyaan besar yang tersisa adalah ke mana ujung pengusutan ini akan bermuara dan siapa saja yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban pidana.