BENGKULU — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terus berkembang. Setelah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita uang miliaran rupiah, KPK kini memeriksa dua pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Beti Emilia (BE), Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR, dan Agus Suhendra Wijaya (ASW), Kepala Bidang Sumber Daya Air, pada Senin (24/8/2026).
Bendahara Dimintai Keterangan soal Uang di Rumah Kadis
Beti Emilia diperiksa terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik juga mengonfirmasi kepadanya mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Noprisman.
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Kabid SDA Diperiksa soal Proyek dan Hasil Penggeledahan
Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan di rumahnya sendiri. Penyidik mendalami keterangannya seputar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujarnya.
Berkembang dari OTT Bupati Rejang Lebong
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Enam hari berselang, tepatnya 26 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Barang Bukti Rp 4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar.
KPK menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang diumumkan KPK dalam pengembangan perkara tersebut.