Pencarian

Menteri Agama Eks Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 • 13:27:01 WIB
Menteri Agama Eks Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (14/7/2026).

JAKARTA — Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti agenda pembacaan surat dakwaan.

"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut saat menunggu sidang dimulai, Selasa.

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. "Saya tawakal, serahkan pada Allah," ucap dia menambahkan.

Perjalanan Kasus: Dari Penyidikan hingga Pelimpahan Berkas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, baru dilakukan pada 9 Januari 2026.

Nama Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour sempat dicekal ke luar negeri, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian menerima hasil audit BPK pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut menembus angka Rp 622 miliar.

Dua Tersangka Baru dan Perkembangan Penahanan

Perkara ini melebar setelah KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Status penahanan Yaqut sempat beberapa kali berubah. Ia pertama kali ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, lalu dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Dua hari kemudian, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Ia kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

Sidang Perdana dan Agenda Pembacaan Dakwaan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali dengan Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. KPK telah melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 14 Juli 2026.

Agenda sidang pertama ini hanya pembacaan surat dakwaan. Publik menunggu apakah jaksa akan menguraikan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam pengaturan kuota haji yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks