SELUMA — Puluhan warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Kejati Bengkulu. Materi utama yang dibahas adalah konsep restorative justice, sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Pendekatan Restorative Justice: Alternatif di Luar Persidangan
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, S.H., M.H., yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu, menjelaskan bahwa restorative justice memungkinkan perkara pidana diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan. Mekanisme ini mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
"Apabila tercapai perdamaian sesuai ketentuan hukum, maka perkara dapat diselesaikan tanpa adanya tuntutan lanjutan," ujar Yuli Herawati di hadapan warga dan perangkat desa yang hadir sejak pagi.
Bukan Semua Perkara Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Meski menawarkan solusi damai, Yuli menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana bisa menggunakan pendekatan ini. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, di antaranya ancaman hukuman yang relatif ringan serta tidak menimbulkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Dalam pemaparannya, ia juga mengaitkan konsep restorative justice dengan hukum adat yang sudah lama dikenal di Indonesia. "Pada awalnya keadilan restoratif berpijak dari hukum adat, yakni penyelesaian masalah melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan," jelasnya.
Mahasiswa KKN UNIB Jadi Jembatan Edukasi Hukum di Desa
Kegiatan ini turut melibatkan Ivan Adhie Pradana Gumay, mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNIB yang sedang menjalankan pengabdian di Desa Padang Kuas. Kehadirannya menjadi jembatan antara institusi penegak hukum dan masyarakat akar rumput.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Bengkulu untuk tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga pun diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terutama opsi penyelesaian perkara di luar pengadilan.