BENGKULU — Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mendorong pelaku usaha di wilayahnya untuk mematuhi kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu yang digunakan di tempat komersial. Imbauan ini disampaikan dalam sosialisasi kekayaan intelektual yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (22/6/2026). Kegiatan itu sekaligus menjadi ajang untuk merampungkan draf peraturan daerah (raperda) tentang penegakan hukum hak cipta di tingkat lokal.
Royalti Musik Bukan Sekadar Administrasi
Dalam sambutannya, Tomi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap royalti bukanlah beban tambahan bagi pengusaha. "Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga penghargaan terhadap karya anak bangsa," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, kata dia, berkomitmen penuh mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Harapannya, pelaku usaha di daerah tidak lagi abai terhadap hak cipta saat memutar musik di restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Sanksi Mengintai Pelanggar Hak Cipta
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, mengingatkan bahwa penggunaan musik tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti merupakan pelanggaran hukum. Ia menyebut ada sanksi administratif dan hukum yang bisa dijatuhkan jika pelaku usaha nekat melanggar.
"Regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ini bentuk perlindungan nyata terhadap para pencipta musik dan lagu," tegas Zulhairi di hadapan para pelaku usaha yang hadir.
Ia menambahkan, kesadaran kolektif dari pengusaha akan berdampak langsung pada keberlanjutan industri kreatif di Bengkulu. Ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan, menurutnya, hanya bisa tercipta jika semua pihak taat hukum.
Raperda Disiapkan untuk Perkuat Penegakan
Setelah sesi sosialisasi, agenda berlanjut dengan rapat koordinasi yang membahas pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).
Forum teknis itu merinci mekanisme pengawasan, penegakan sanksi bagi pelanggar, serta penguatan dasar hukum agar kebijakan tidak multitafsir. Draf regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi aparat dan pelaku usaha di Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kemenkumham Bengkulu, perwakilan instansi pemerintah terkait, serta puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor. Sinergi lintas sektor ini dinilai kunci untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.