Pencarian

JMSI Bengkulu Temukan Pola Intimidasi Baru terhadap Wartawan, Desak Polda Usut Tuntas Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 • 19:00:01 WIB
JMSI Bengkulu Temukan Pola Intimidasi Baru terhadap Wartawan, Desak Polda Usut Tuntas Pelaku
JMSI Bengkulu mencatat peningkatan kasus intimidasi terhadap wartawan di wilayahnya.

BENGKULU — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu mencatat adanya peningkatan laporan intimidasi terhadap wartawan dalam beberapa waktu terakhir. Bentuknya beragam, mulai dari pelarangan peliputan, ancaman verbal, hingga ancaman kekerasan fisik saat jurnalis menjalankan tugas pemberitaan.

Ketua JMSI Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ia menyebut kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.

Dasar Hukum yang Dilanggar

JMSI Bengkulu merinci sejumlah pasal yang dilanggar dalam kasus intimidasi terhadap wartawan. Ancaman pidana yang mengancam pelaku cukup berat, mulai dari kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

  • UUD 1945 Pasal 28F — Setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  • UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat (1) — Menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
  • KUHP Pasal 335 dan 369 — Ancaman kekerasan dan pengancaman secara lisan atau tertulis diancam pidana penjara hingga 4 tahun.
  • UU ITE No. 1/2024 Pasal 29 — Ancaman kekerasan melalui elektronik diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Mekanisme Sengketa Pemberitaan

Dedy menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur melalui Dewan Pers. Bukan dengan cara intimidasi, ancaman, atau kekerasan.

“Ketika wartawan diintimidasi, diancam, atau dihalangi dalam menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah masyarakat. Akses publik terhadap informasi menjadi terhambat,” tegas Dedy dalam pernyataan resminya.

Tiga Poin Sikap JMSI Bengkulu

Organisasi tersebut mengeluarkan pernyataan sikap yang terdiri dari tiga poin utama. Pertama, menolak dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan karena kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat diproses secara pidana.

Kedua, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang menjadi fondasi transparansi, kontrol sosial, dan akuntabilitas publik. Ketiga, JMSI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Bengkulu, untuk bertindak tegas mengusut tuntas setiap laporan intimidasi.

Desakan agar Negara Hadir

Dedy menegaskan bahwa JMSI Bengkulu akan berdiri bersama setiap jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik. Pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik. Pelaku intimidasi harus diproses hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Bengkulu,” pungkasnya.

JMSI Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik. Kritik dan pemberitaan dinilai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, bukan bentuk permusuhan.

Bagikan
Sumber: wordpers.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks