BENGKULU TENGAH — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob bersama Satreskrim Polres Bengkulu Tengah membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AL. Pelaku berusia 44 tahun dan diketahui berdomisili di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, namun kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penangkapan terjadi setelah tim opsnal Macan Gunung Bungkuk melakukan penyelidikan di Desa Padang Ulang Tanjung, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah. Pelaku diduga akan beraksi, namun gagal karena tidak menemukan sasaran yang sesuai. Petugas kemudian membuntuti AL yang berniat kembali ke arah Kota Bengkulu.
Dibekuk di Perbatasan Kota
Sesampainya di Simpang 4 Air Sebakul, perbatasan Kota Bengkulu dengan Bengkulu Tengah, tim langsung menghentikan laju sepeda motor pelaku dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah alat congkel di dalam jok motor yang digunakan untuk merusak pintu atau jendela rumah korban.
Selain alat congkel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya tiga buah tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit speaker, dan satu unit jam tangan merek Alexender Christie.
Empat Laporan Polisi Masuk
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo membenarkan penangkapan tersebut. "Kami berhasil menangkap pelaku curat berinisial AL. Pelaku diketahui merupakan residivis. Banyak titik aksi pelaku berada di Bengkulu Tengah, dan juga setidaknya ada 4 laporan polisi masuk," jelas AKP Susilo.
Salah satu aksi yang dilakukan AL terjadi di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, pada 23 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam memilih tempat beraksi, pelaku disebut acak dan tidak memiliki pola tetap. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AL dalam kasus lain serta mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.