MUSI RAWAS UTARA — Aksi pencurian motor mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berakhir dengan penangkapan dramatis di lintas provinsi. Tersangka berinisial NA (26), warga Bengkulu Selatan, ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Rejang Lebong, Bengkulu, dan berusaha kabur saat dikejar petugas.
Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Muratara. Motor Honda CBR warna hitam milik korban, Nalib (22), digasak saat terparkir di depan rumah.
Lari ke Bengkulu, Kejar-kejaran dengan Polisi di Jalan Lintas Curup
Setelah melaporkan kehilangannya ke Polsek Rupit, korban menjalani proses penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi bahwa NA tengah mengendarai motor curian di Jalan Lintas Curup-Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong, pada Selasa (16/6/2026) sore.
"Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupit bersama personel Polsek Padang Ulak Tanding langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di TKP sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Dhenny.
Saat proses penangkapan, NA tidak mau berhenti. Motor tersangka terpaksa diserempet menggunakan mobil polisi hingga terjatuh. "Usai terjatuh, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara berlari sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur yakni melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki bagian kirinya," bebernya.
Residivis 3C yang Kerap Beraksi di Dua Kota
Hasil pendalaman polisi menunjukkan bahwa NA bukanlah pencuri pemula. Ia merupakan residivis kasus 3C (curat, curas, curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Lubuklinggau dan Curup.
"Untuk di wilayah Muratara baru satu kali beraksi. Saat ini kami masih menelusuri kasus apa saja yang pernah menjerat tersangka sebelum kami tangkap di Rejang Lebong," ungkap Dhenny.
Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, NA langsung dibawa ke Mapolsek Rupit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.