BENGKULU UTARA — Dua warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, berinisial AL dan JF, akhirnya bisa bernapas lega. Mereka terlibat perkara penganiayaan terhadap Dedy, warga Arga Makmur, namun kasus itu rampung secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Kamis (1/6/2026).
Proses Mediasi yang Mengutamakan Musyawarah
Alih-alih berujung pada proses peradilan formal, penyidik mempertemukan kedua belah pihak dalam sebuah mediasi. Dalam forum itu, AL dan JF mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Dedy pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah pidana.
Kesepakatan damai ini ditandatangani setelah seluruh persyaratan Restorative Justice dinyatakan terpenuhi. "Proses ini dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano.
Keluarga Kembali Bersatu, Pelajaran Berharga untuk Masa Depan
Momen yang paling membahagiakan adalah ketika kedua pelaku bisa kembali berkumpul bersama keluarga mereka. Istri AL mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas penyelesaian secara damai tersebut. "Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Bengkulu Utara dan Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami agar ke depan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ungkapnya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, menekankan bahwa pendekatan ini merupakan wujud kehadiran Polri yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan. "Restorative Justice menjadi salah satu upaya Polri untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang berkeadilan, memberikan manfaat bagi semua pihak, serta menjaga keharmonisan dan kondusivitas di lingkungan masyarakat," jelasnya.
Komitmen Polres Bengkulu Utara pada Keadilan Humanis
Melalui penerapan Restorative Justice, Polres Bengkulu Utara terus berkomitmen menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat. Langkah ini juga mewujudkan semangat Bakti, Amanah, Ikhlas, dan Kerja untuk Polisi yang Baik dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Perdamaian ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu identik dengan hukuman penjara, melainkan juga pemulihan hubungan sosial.