BENGKULU — Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Wantilan Kuari Desa Adat Jimbaran, Jalan Wanagiri, pada Jumat (5/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Korban berinisial IGDA (13) dikeroyok oleh enam teman sebayanya: HA (14), IPTAP (14), KGDP (14), IGPM (13), AB (15), dan IKJAP (13).
Dalam video yang beredar, IGDA tampak dipukul, ditendang, hingga terjatuh. Korban hanya bisa mengangkat kedua tangannya tanpa perlawanan. Video ini memicu kecaman publik di jagat maya.
Keputusan Mediasi: Surat Pernyataan Tanpa Pidana
Alih-alih memproses enam pelaku ke jalur hukum, Polsek Kuta Selatan mengambil jalur mediasi. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan. Orang tua korban menganggap kejadian ini sudah terselesaikan dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Adi Saputra, Senin (15/6).
Keputusan ini diambil setelah melibatkan Bendesa Adat Jimbaran dan tokoh masyarakat setempat. Surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak menjadi dasar penghentian perkara di tingkat kepolisian.
Kekerasan Anak di Sekolah: Mengapa Mediasi Dipilih?
Penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus perundungan anak di bawah umur memang lazim terjadi di Indonesia, terutama jika korban dan pelaku masih satu lingkungan. Namun, langkah ini kerap menuai kritik karena dianggap tidak memberikan efek jera.
Dalam kasus ini, seluruh pelaku masih berstatus pelajar SMP dengan rentang usia 13 hingga 15 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum memang didorong mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, publik mempertanyakan apakah mediasi semacam ini cukup untuk menghentikan budaya perundungan di lingkungan sekolah. Video yang viral justru memperlihatkan aksi kekerasan berulang yang dilakukan secara bergantian oleh enam orang terhadap satu korban.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan Sekolah
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus perundungan di lingkungan pendidikan Indonesia. Sekolah-sekolah di Bali, khususnya di kawasan Jimbaran, kini didorong untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku siswa di luar jam pelajaran.
Polsek Kuta Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan para pelaku. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Orang tua dan guru harus lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak," ujar Adi Saputra.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian adat dan kekeluargaan, meski sah secara hukum, tetap menyisakan pertanyaan besar tentang perlindungan anak dari kekerasan di ruang publik.