BENGKULU — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang baru diadopsi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Namun, pemerintah menegaskan bahwa substansi konvensi tersebut tidak akan serta-merta berlaku di Indonesia sebelum melalui mekanisme penyesuaian dengan hukum dan kebijakan nasional.
Prinsip Perlindungan yang Diakomodasi
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, Yassierli menjelaskan konvensi ini menjadi kerangka penting yang menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas bisnis digital. “Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” ujarnya.
Ada sejumlah prinsip kunci yang menurut Menaker perlu menjadi perhatian bersama. Prinsip tersebut mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, jaminan sosial, transparansi sistem otomatis, perlindungan data pribadi, hingga pendekatan regulasi berbasis fakta.
Bagi Indonesia, kata Yassierli, perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja dan mencari penghasilan. “Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian perlindungan,” katanya.
Jalan Panjang Menuju Ratifikasi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengingatkan bahwa adopsi di tingkat ILO bukanlah akhir dari proses. Setiap ketentuan dalam konvensi harus melalui penyesuaian dengan kerangka hukum ketenagakerjaan nasional.
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.
Pemerintah akan mengikuti secara aktif pembahasan lanjutan di Governing Body ILO pada November tahun ini. Selain itu, rumusan Rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci juga masih harus diselesaikan sebelum Indonesia mengambil langkah konstitusional.
Momentum bagi Ekosistem Digital Nasional
Menaker menilai standar internasional ini menjadi momentum strategis bagi Indonesia, yang memiliki salah satu pertumbuhan ekonomi digital tercepat di dunia dengan jutaan pekerja platform. Ia menekankan perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan beriringan.
“Bagi Indonesia, perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” kata Yassierli. Pemerintah berharap tata kelola ekonomi platform ke depan bisa lebih baik, melindungi pekerja, dan menjaga bisnis tetap tumbuh secara berkelanjutan.