Pencarian

BPK Temukan Tiga Masalah Pajak Daerah di Bengkulu Selatan, dari Hotel-Restoran hingga PBB Tidak Optimal

Selasa, 09 Juni 2026 • 19:43:01 WIB
BPK Temukan Tiga Masalah Pajak Daerah di Bengkulu Selatan, dari Hotel-Restoran hingga PBB Tidak Optimal
BPK menemukan ketidaksesuaian penetapan pajak hotel dan restoran di Bengkulu Selatan.

BENGKULU SELATAN — BPK mencatat sejumlah kelemahan dalam tata kelola pendapatan asli daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tiga sektor pajak yang disorot adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penetapan Pajak Hotel-Restoran Tak Sesuai Omzet Riil

Salah satu temuan paling krusial adalah penetapan PBJT yang tidak merujuk pada data transaksi usaha yang sebenarnya. Berdasarkan aturan, dasar pengenaan pajak seharusnya dihitung dari jumlah pembayaran yang diterima pelaku usaha dari konsumen. Jika data itu tidak tersedia, pemerintah daerah wajib menggunakan harga jual barang atau jasa sejenis yang berlaku di wilayah tersebut.

Faktanya, BPK menemukan bahwa penetapan pajak belum sepenuhnya menggunakan pendekatan potensi riil wajib pajak. Akibatnya, ada risiko penerimaan daerah tidak optimal karena omzet usaha tidak tergambar secara akurat dalam perhitungan pajak.

Kesalahan Hitung PBB-P2 dan BPHTB

Selain pajak hotel dan restoran, BPK juga menemukan kekeliruan dalam penghitungan PBB-P2. Meski detail kesalahan itu tidak dirinci lebih lanjut dalam laporan awal, catatan BPK menyebutkan bahwa hal ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor properti perdesaan dan perkotaan.

Sektor ketiga yang bermasalah adalah BPHTB, yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPK menilai pengelolaan pajak ini belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Apa Langkah Pemkab Bengkulu Selatan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Namun, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu tertentu, termasuk melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak dan penagihan kepada wajib pajak yang belum patuh.

Jika tidak segera dibenahi, persoalan ini bisa berulang di tahun anggaran berikutnya dan berimbas pada rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Selatan.

Bagikan
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks