Pencarian

Warga Air Napal Bengkulu Tengah Ancam Tolak Perpanjangan HGU Jika Sengketa Lahan Tak Tuntas, Makam dan Sungai Ikut Diklaim

Minggu, 07 Juni 2026 • 11:25:01 WIB
Warga Air Napal Bengkulu Tengah Ancam Tolak Perpanjangan HGU Jika Sengketa Lahan Tak Tuntas, Makam dan Sungai Ikut Diklaim
Warga Air Napal mengawal pengukuran sengketa lahan oleh Badan Pertanahan Nasional.

BENTENG — Kedatangan petugas Badan Pertanahan Nasional di Desa Air Napal langsung disambut dengan tuntutan tegas. Warga yang sudah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanahnya meminta setiap titik sengketa dicatat secara terbuka.

“Kami tidak ingin pengukuran ini hanya menjadi pelengkap administrasi. Semua titik yang menjadi persoalan harus diukur dan dicatat secara terbuka agar kebenaran bisa terlihat,” ujar perwakilan masyarakat, Reskan Arip, di lokasi pengukuran.

Makam Desa dan Sungai Masuk dalam Peta HGU

Kepala Desa Air Napal, Akomaini, membeberkan temuan di lapangan yang membuat warga geram. Menurutnya, area Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa dan aliran Sungai Air Penyengat masuk dalam klaim HGU perusahaan.

“Ini bukan sekadar persoalan batas lahan. Ada sungai yang berubah alirannya dan ada tanah pemakaman masyarakat yang diklaim masuk HGU. Kami berharap tim ATR/BPN benar-benar membuka fakta di lapangan,” tegas Akomaini.

Ia menambahkan, masyarakat sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian. “Sudah terlalu lama masyarakat hidup dalam kemiskinan karena tidak memiliki lahan yang cukup untuk bertani. Karena itu kami menolak perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan ini diselesaikan,” pungkasnya.

DPRD Provinsi Minta Moratorium Perpanjangan HGU

Desakan warga mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara terbuka meminta agar proses perpanjangan HGU PT BIO dihentikan sementara.

“Jangan diperpanjang dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Jika terbukti tanah tersebut merupakan milik desa, maka harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Teuku.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, meminta semua pihak tetap tenang dan melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar kajian hukum yang kuat.

Apa Langkah Warga Jika Hasil Pengukuran Tak Sesuai?

Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Bagi mereka, tanah ini bukan sekadar peta, melainkan masa depan anak cucu yang harus diperjuangkan.

“Kami sudah bertahun-tahun dirugikan. Hasil pengukuran kali ini harus benar-benar memihak pada kebenaran, bukan kepentingan perusahaan,” ujar Reskan Arip menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, tim ATR/BPN masih melakukan pengukuran di sejumlah titik yang disengketakan warga. Seluruh hasil pengukuran akan menjadi dasar rekomendasi bagi Kementerian ATR/BPN dalam memutuskan perpanjangan HGU eks PT BIO.

Bagikan
Sumber: selimburcaya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks