BENGKULU — Sebanyak 12 orang terdakwa kasus korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis bervariasi, dengan hukuman terberat diberikan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian yang dijatuhi pidana 3 tahun penjara.
Bangunan Rontok dan Belanja di Shopee Jadi Modus Korupsi
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury dalam sidang putusan mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Fakta persidangan menunjukkan empat bangunan proyek pertanian mengalami gagal konstruksi, sementara sejumlah peralatan yang dibeli tidak bisa difungsikan.
"Pengadaan barang yang seharusnya melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform daring, seperti Shopee, dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," ujar Achmadsyah.
Vonis 11 Terdakwa Lainnya: Dari 1 Tahun hingga 2,5 Tahun Penjara
Selain mantan Kadis, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa lainnya. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rahmat Fajar, serta pejabat fungsional Junaidi Habdilah masing-masing divonis 2 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Kamarlan dan Asdi Asmanto mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Beberapa terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti dengan ancaman pidana pengganti penjara. Kamarlan misalnya, harus membayar Rp 362 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara, sementara Asdi Asmanto diwajibkan membayar Rp 260 juta dengan pidana pengganti yang sama.
Terdakwa lainnya seperti Yulius divonis 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 227 juta, dan Apri Makrisa dihukum 2 tahun penjara plus uang pengganti Rp 156 juta. Vonis paling ringan diberikan kepada Nizarudin dan Eko Agrelyo yang masing-masing hanya dihukum 1 tahun penjara.
Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 miliar. Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa hampir seluruh kerugian negara sudah dikembalikan.
"Kita sudah dengarkan bersama, putusan majelis hakim menyatakan 12 orang terdakwa bersalah. Namun, untuk hukumannya berbeda-beda sebagaimana peran dan fakta persidangan," kata Arief.
Apa Langkah Kejaksaan Selanjutnya?
Pihak kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika hingga saat itu para terdakwa belum mengembalikan sisa kerugian negara, penelusuran aset akan segera dilakukan.
"Apabila belum mengembalikan kerugian negara, kejaksaan akan melakukan penelusuran aset," tegas Arief Wirawan.