BENGKULU — Operasi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang digelar Satpol PP Kota Bengkulu pada Jumat dini hari (5/6/2026) menyasar titik-titik yang selama ini dikeluhkan warga. Di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, petugas menemukan warung yang masih melayani pembeli dengan menyediakan tuak dan minuman beralkohol tanpa izin. Tak hanya itu, sebuah panti pijat di kawasan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, kedapatan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB tanpa kantong izin usaha yang jelas.
Pemilik Warung Diminta Musnahkan Tuak di Depan Petugas
Dalam patroli yang dipimpin Komandan Peleton 1 Jaga Kota, Wijaya Kusuma, petugas tidak hanya memberikan teguran. Pemilik warung diminta langsung memusnahkan tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan saat patroli berlangsung. Proses pemusnahan dilakukan di lokasi dan disaksikan oleh personel Satpol PP sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras.
"Kami masih menemukan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Ada warung yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol serta panti pijat yang masih buka hingga dini hari tanpa izin yang jelas," ujar Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang.
Data Pemilik Usaha Dicatat, Langkah Preventif Dikedepankan
Selain pemusnahan barang bukti, petugas juga mendata identitas pemilik warung dan panti pijat yang melanggar aturan. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar tindak lanjut jika nantinya pelanggaran serupa terulang. Sahat menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat preventif dan persuasif, bukan represif.
"Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar," jelas Sahat.
Satpol PP Bantah Ada Pungli, Minta Warga Lapor
Dalam patroli yang sama, Satpol PP Kota Bengkulu juga menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya oknum yang mengatasnamakan institusi tersebut untuk meminta uang kepada pemilik usaha. Petugas melakukan klarifikasi langsung ke sejumlah pemilik warung yang dikunjungi.
Kasat Pol PP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta setoran atau pungutan dalam bentuk apa pun. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melayani apabila ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan praktik seperti itu," tegas Sahat.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.
Patroli Rutin Akan Terus Digencarkan
Satpol PP Kota Bengkulu memastikan patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masyarakat, khususnya di titik-titik yang rawan pelanggaran peraturan daerah.