Pencarian

Karyawati Bengkulu Gelapkan Uang Pembelian Pupuk Rp 1,3 Miliar, Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 05 Juni 2026 • 15:56:31 WIB
Karyawati Bengkulu Gelapkan Uang Pembelian Pupuk Rp 1,3 Miliar, Divonis 4 Tahun Penjara
Karyawati di Bengkulu divonis 4 tahun penjara atas penggelapan dana pupuk senilai Rp 1,3 miliar.

BENGKULU — Aksi nekat EK (32) menguras uang perusahaan tempatnya bekerja selama setahun terakhir akhirnya berbuah hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada staf administrasi sebuah distributor pupuk di Kota Bengkulu itu. Ia terbukti menggelapkan dana pembelian pupuk senilai Rp 1,3 miliar milik perusahaannya.

Modus Pelaku: Manipulasi Laporan Keuangan Setoran Pelanggan

Dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, terungkap modus operandi EK. Ia bekerja sebagai staf administrasi yang bertugas menerima setoran pembayaran pupuk dari para pelanggan. Alih-alih menyetorkan uang tersebut ke kas perusahaan, EK justru memanipulasi laporan keuangan harian.

Uang setoran dari pelanggan itu ia alihkan ke rekening pribadinya secara bertahap. Praktik ini berlangsung sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2024. Perusahaan baru menyadari adanya kejanggalan saat melakukan audit internal dan menemukan selisih dana yang sangat besar.

Kerugian Perusahaan Capai Rp 1,3 Miliar

Total kerugian yang diderita perusahaan distributor pupuk tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi setoran pembayaran dari puluhan petani dan pengecer pupuk di wilayah Bengkulu yang tidak pernah sampai ke kas perusahaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa EK dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Vonis hakim yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Apa yang Terjadi pada Uang Hasil Penggelapan?

Selama persidangan, terungkap bahwa uang hasil penggelapan digunakan EK untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan gaya hidup pribadi. Ia mengaku tidak memiliki aset berharga yang bisa disita untuk mengganti kerugian perusahaan.

Majelis hakim dalam putusannya juga mewajibkan EK membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara EK akan ditambah 6 bulan.

Karyawati di Bengkulu Terancam Hukuman Tambahan?

Ya, selain vonis 4 tahun penjara, EK juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.

Apakah Perusahaan Akan Melakukan Perbaikan Sistem?

Pasca kejadian ini, manajemen perusahaan distributor pupuk di Bengkulu itu menyatakan akan segera memperketat sistem pengawasan keuangan internal. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memisahkan tugas antara petugas penerima setoran dan petugas pembukuan untuk mencegah terjadinya manipulasi serupa di masa depan.

Berapa Lama Proses Hukum Kasus Ini?

Proses hukum terhadap EK berlangsung sekitar 4 bulan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu pada Agustus 2024. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada Oktober 2024, dan sidang perdana digelar pada November 2024. Vonis dijatuhkan pada Kamis pekan lalu.

Bagikan
Sumber: nusantaraterkini.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks