REJANG LEBONG — Proses birokrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Rejang Lebong memasuki babak baru. Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., tidak hanya menunggu di kantor. Ia langsung turun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa untuk mempercepat izin prinsip.
Dua Surat Penting dalam Sebulan
Rangkaian administrasi dimulai pada 16 April 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengirimkan surat permohonan persetujuan penandatanganan Peraturan Bupati Rejang Lebong kepada Menteri Dalam Negeri. Surat ini menjadi pintu masuk pertama agar regulasi daerah tentang ADD bisa disahkan.
Kemendagri merespons pada 4 Mei 2026 melalui surat balasan yang membahas dua rancangan Peraturan Bupati. Tindak lanjutnya, pada 19 Mei 2026, Pemprov Bengkulu kembali mengirimkan surat bernomor B.100.3/6/B.2/2026. Surat ini berisi permohonan persetujuan atas rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian ADD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen Lengkap, Target Tak Ada Hambatan
Lampiran yang disertakan dalam pengajuan cukup tebal. Mulai dari dokumen penetapan perencanaan penyusunan Raperkada, naskah akademik, hingga hasil fasilitasi Raperkada dari pemerintah provinsi. Semua dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum dana desa bisa ditransfer ke kas desa.
Plt Bupati Hendri, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, melakukan koordinasi langsung ke Jakarta. Keduanya menemui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa.
Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan
"Kami ingin memastikan seluruh regulasi yang menjadi syarat penyaluran ADD dapat diselesaikan secepat mungkin. Dana desa sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Hendri dalam keterangannya.
Ia menambahkan, koordinasi intensif dengan Pemprov Bengkulu dan pemerintah pusat merupakan bentuk keseriusan Pemkab Rejang Lebong. "Kami tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif berkoordinasi dan jemput bola ke kementerian terkait," katanya.
Hendri berharap seluruh tahapan yang sedang diproses dapat segera tuntas. Dengan begitu, pemerintah desa di 140 desa se-Kabupaten Rejang Lebong bisa langsung menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan sejak awal tahun.