SELUMA — Polemik pertanahan di Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Humas PT Berklindo Jaya Pratama, Ir Aprizal, buka suara soal adanya sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di dalam area klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaannya.
Aprizal mengaku bingung dengan situasi tersebut. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pihak yang menerbitkan peta HGU perusahaan sekaligus menerbitkan SHM untuk masyarakat di objek lahan yang sama. “Masa iya di dalam HGU ada sertifikat masyarakat, lagian yang mengeluarkan sertifikat itu kan BPN sendiri,” ujarnya di Seluma, Selasa (2/6/2026).
Luas Lahan Berbeda: Antara Pembayaran Pajak dan Realita di Lapangan
Perusahaan mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara luasan lahan yang tercatat secara administratif dengan kenyataan di lapangan. Berdasarkan acuan internal PT Berklindo, luas perkebunan yang benar-benar dikelola hanya sekitar 90 hektare.
Namun, informasi yang beredar di publik menyebutkan luasan HGU mencapai 106 hektare. Ironisnya, perusahaan mengaku tetap taat membayar pajak atas luasan tersebut. “Kita bayar pajak 106 hektare karena hasil ukur BPN tahun 1995 itu menggunakan TO seluas 206 hektare, padahal kita ganti rugi hanya 90 hektare waktu itu. Alasan BPN pada saat itu karena mengukur dengan meteran,” jelas Aprizal.
Desakan ke Pemkab Seluma dan Rencana Hibah Lahan
Untuk menghindari konflik sosial berkepanjangan, PT Berklindo Jaya Pratama mendesak Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera turun tangan. Perusahaan meminta pemerintah daerah memfasilitasi sinkronisasi data pertanahan antara data HGU perusahaan dan SHM warga.
Aprizal menegaskan, perusahaan tidak ingin berselisih dengan masyarakat. Justru saat ini pihaknya dianggap menelantarkan lahan hingga 30 hektare. “Kita berharap ada penyelesaian dari pemerintah,” tegasnya.
Sebagai bukti komitmen terhadap daerah, perusahaan membeberkan rekam jejak hibah lahan untuk pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Seluma yang lama dan pembangunan badan jalan dua jalur di Selebar dan Kota Agung. Ke depannya, perusahaan menyatakan kesiapan penuh untuk kembali menghibahkan tanah demi pembangunan fasilitas pendidikan.
“Kita siap mendukung pemerintah mendirikan Sekolah Rakyat di lokasi yang akan kita siapkan,” pungkas Aprizal.