BENGKULU — Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan konsumen dari penipuan digital yang dinilai terus menempatkan warga pada posisi rentan. Usulan utama yang diajukan adalah pembentukan sistem penengah independen antara konsumen dan bank atau penyedia layanan transaksi elektronik. Desakan ini muncul setelah audiensi koalisi di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (5/10).
Koordinator Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) Halili Hasan menilai persoalan scam digital tidak hanya terlihat dari besarnya kerugian, tetapi juga dari berulangnya kasus yang menimpa masyarakat. Menurutnya, pola tersebut menunjukkan ada persoalan mendasar dalam sistem perlindungan warga yang perlu dibenahi lewat regulasi dan mekanisme penanganan sengketa.
"Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari re-viktimisasi," ujar Halili usai audiensi di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (5/10).
Halili yang juga menjabat Direktur Eksekutif SETARA Institute menegaskan negara harus memastikan masyarakat mendapat perlindungan memadai ketika bersengketa dengan perbankan maupun penyedia layanan transaksi digital.
Skala Penipuan Digital di Indonesia
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad menyoroti besarnya paparan penipuan terhadap masyarakat Indonesia. Mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA), ia menyebut 66 persen orang dewasa Indonesia terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir.
Laporan State of Scams in Indonesia 2025 yang memuat data tersebut juga mencatat 14 persen orang dewasa mengaku kehilangan uang akibat penipuan.
"Penipuan digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial," kata Saidiman.
Menurut Saidiman, masyarakat terutama kelompok menengah ke bawah kerap berada pada posisi lemah ketika menghadapi persoalan transaksi digital. Pemerintah dinilai perlu lebih serius membangun perlindungan agar warga mendapat rasa aman saat menggunakan layanan tersebut.
Usulan Pihak Ketiga Independen sebagai Penengah
Salah satu usulan yang muncul dalam diskusi dengan Komdigi adalah kehadiran pihak ketiga independen untuk menjadi penengah antara konsumen dan bank atau penyedia jasa transaksi elektronik. Mekanisme itu juga mencakup verifikasi identitas dan otorisasi transaksi elektronik berisiko tinggi oleh pihak independen.
Koalisi menilai bank dan lembaga keuangan nonbank saat ini masih memegang kendali utama atas alat bukti transaksi. Kondisi itu dapat menempatkan konsumen pada posisi rentan ketika menyanggah transaksi yang tidak dikehendaki.
Menurut koalisi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dapat menjalankan fungsi verifikasi tersebut sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih netral ketika terjadi sengketa.