Pencarian

Tokoh Pemuda Seluma Desak Negara Kembalikan HGU PT Agri Andalas, Soroti 7.250 Hektare Lahan

Rabu, 23 September 2026 • 05:01:32 WIB
Tokoh Pemuda Seluma Desak Negara Kembalikan HGU PT Agri Andalas, Soroti 7.250 Hektare Lahan
Tokoh pemuda Seluma, Heru Saputra, mendesak evaluasi HGU PT Agri Andalas.

SELUMA — Desakan evaluasi HGU PT Agri Andalas mencuat setelah warga Desa Pasar Ngalam mengeluhkan posisi perkebunan yang semakin mendekati rumah mereka. Heru Saputra menilai persoalan ini tidak cukup dilihat dari aspek administrasi semata.

Menurut Heru, keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan perkebunan harus menjadi pertimbangan utama. Ia mendorong negara hadir bila HGU membuat ruang hidup warga semakin sempit.

Keluhan Warga: Kebun Sudah "Masuk Kamar"

Tokoh masyarakat Desa Pasar Ngalam, Supin Marzuki, menyebut posisi perkebunan saat ini sudah masuk ke kawasan permukiman. Ia mengacu pada kesepakatan sebelumnya yang mengatur jarak kebun minimal 200 meter di belakang rumah warga.

"Kebun Agri Andalas sudah masuk kamar. Padahal kesepakatan sebelumnya jarak kebun hanya boleh 200 meter di belakang rumah atau permukiman warga. Namun kondisinya saat ini perkebunan Agri bahkan nyepil di antara rumah warga," kata Supin.

Kondisi itu membuat warga mempertanyakan kembali batas kawasan perkebunan dan kesepakatan yang pernah dibuat antara perusahaan dengan masyarakat.

Perbedaan Data Luasan HGU: 7.250 Hektare vs 6.000 Hektare

Persoalan HGU PT Agri Andalas bukan isu baru. Pada 2019, warga Desa Pasar Ngalam pernah menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU. Saat itu warga menyebut hampir 80 persen wilayah desa masuk dalam HGU perusahaan.

Sorotan terhadap luasan HGU kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Wakil Ketua I DPRD Seluma pada Juli 2026 menyebut PT Agri Andalas mengantongi 25 sertifikat HGU dengan total luasan sekitar 7.250 hektare. DPRD menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait masa berlaku dan proses perpanjangan HGU tersebut.

Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan pihak perusahaan. Pada April 2025, Panja DPRD Seluma menyebut PT Agri Andalas menyatakan total HGU saat itu sekitar 6.000 hektare, dengan sekitar 4.000 hektare disebut telah diperpanjang.

Heru Minta Verifikasi Lapangan, Bukan Hanya Dokumen Perusahaan

Karena terdapat perbedaan data mengenai luasan HGU, Heru meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan dokumen administratif perusahaan. Ia mendorong pengukuran dan verifikasi ulang di lapangan.

"Negara harus memastikan mana batas HGU yang sebenarnya, mana kawasan permukiman masyarakat, dan apakah seluruh lahan yang dikuasai perusahaan benar-benar sesuai dengan hak yang diberikan. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang terdesak di tanah tempat mereka tinggal," tegasnya.

Sebelumnya, Panja DPRD Seluma juga telah mendorong pengukuran ulang HGU PT Agri Andalas. Langkah itu diambil setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan adanya lahan yang dikelola perusahaan di luar HGU yang terdaftar.

Harapan: Data HGU Dibuka Transparan ke Masyarakat

Heru berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, bersama pemerintah daerah segera membuka data HGU secara transparan. Ia juga meminta masyarakat dilibatkan dalam proses verifikasi.

"Kalau setelah diverifikasi ternyata ada bagian HGU yang tidak lagi memenuhi ketentuan atau masa haknya telah berakhir, maka lahan tersebut harus kembali menjadi bagian dari tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai tanah yang seharusnya memberi kesejahteraan justru menjadi sumber persoalan bagi rakyat," pungkasnya.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkuluinteraktif.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks