Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi hutan yang terbukti membiarkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Pencabutan ini bagian dari penegakan hukum yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto, mencakup total konsesi 92.464 hektare dengan luas area terbakar 1.169,13 hektare. Menhut berharap langkah tersebut memberi efek jera bagi perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan.
JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Pengumuman disampaikan Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi. Konsesi terluas dipegang PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare.
Daftar Lima Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Selain PT Wana Lestari Jaya, empat perusahaan lain yang terkena sanksi adalah:
- PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare
- PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare
- PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, seluas 28.990 hektare
- PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare
Menhut Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Luas Area Terbakar Capai 1.169,13 Hektare
Luas area terbakar masing-masing perusahaan bervariasi. PT Wana Lestari Jaya terbakar 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, dan PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare.
PT Grace Putri Perdana tercatat memiliki area terbakar terluas kedua, yakni 374,99 hektare. Sementara PT Babugus Wahana Lestari terbakar 231,10 hektare. Total luas terbakar dari kelima perusahaan mencapai 1.169,13 hektare.
Alasan Pencabutan: Perusahaan Dianggap Mengabaikan Kewajiban
Pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Menhut menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," katanya.
Raja Antoni juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Menhut Raja Antoni.
Harapan Efek Jera bagi Perusahaan Lain
Menhut berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan. Perusahaan diminta tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.
"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," ujarnya.