Pencarian

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Dalami Asal Uang Rp 4 Miliar di Rumahnya

Sabtu, 07 November 2026 • 05:01:31 WIB
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Dalami Asal Uang Rp 4 Miliar di Rumahnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan materi pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

JAKARTA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan materi pemeriksaan Noprisman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Penyidik menggali keterangan soal uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan rumah sang pejabat. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan yang melekat pada kapasitas Noprisman sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK, bukan di daerah. Noprisman hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Belum ada keterangan dari yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya soal pemeriksaan tersebut.

Uang Rp 4 Miliar Disita dari Rumah Pejabat

KPK lebih dulu mengungkap temuan uang itu pada 26 Juli 2026. Budi menyatakan penyidik menyita uang tunai rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penggeledahan tidak berhenti di rumah pejabat. Penyidik juga menyisir kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Dari lokasi-lokasi itu, tim mengamankan dokumen dan bukti elektronik.

Menurut Budi, penggeledahan bertujuan mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan. Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyitaan Belum Berarti Uang Hasil Korupsi

Penyitaan uang dalam penyidikan berfungsi mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Statusnya belum membuktikan uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Asal-usul uang itu kini menjadi bagian materi yang ditanyakan penyidik kepada Noprisman.

Pemeriksaan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan tersangka. KPK belum menyebut adanya pihak yang dinaikkan statusnya dalam penelusuran di Kota Bengkulu.

Bermula dari Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

Penelusuran di Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu pada 20 Juli 2026. Budi menjelaskan saat itu bahwa penyidik menemukan fakta hukum baru yang relevan dengan perkara pokok setelah mendalami bukti dan keterangan saksi. Enam hari berselang, KPK menyampaikan penyitaan uang lebih dari Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Status tersangka belum berarti bersalah. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai pengadilan menyatakan sebaliknya dengan kekuatan hukum tetap.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: targetberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks