Pencarian

Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di DPR, 160 Anak Ikut Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 12:06:02 WIB
Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di DPR, 160 Anak Ikut Diamankan
Polisi menetapkan 45 tersangka terkait kerusuhan di kawasan DPR/MPR, dengan 160 anak di bawah umur turut diamankan.

BENGKULU — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 322 orang pasca-kericuhan yang pecah setelah aksi unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, berakhir pada Kamis malam. Pendataan mengungkap komposisi usia yang tak biasa: 160 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dengan rentang usia 12 sampai 19 tahun.

"Sebanyak 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Enam Klaster Terduga Perusuh dan Pembagian Perannya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci para terduga perusuh ke dalam enam kategori berdasarkan peran dan tindakannya. Klaster pertama adalah kategori anak-anak, disusul klaster perusuh biasa yang melibatkan 91 orang dewasa yang diperiksa terkait aksi kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI.

Klaster ketiga mencakup terduga perusak fasilitas umum (fasum) dan pelaku penganiayaan. Dari kelompok inilah penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka. "Dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Iman.

Klaster keempat adalah pihak yang membawa senjata tajam (sajam). Terdapat tiga orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam yang digunakan saat kerusuhan. Sementara itu, polisi masih mendalami klaster kelima, yakni pihak yang diduga menjadi penggerak dan pendana massa ricuh.

Modus Perusakan dan Dugaan Perekrutan Massa

Penyidik juga menemukan fakta adanya klaster keenam yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk aksi kerusuhan. "Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ungkap Iman.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik tengah memperdalam keterlibatan pihak-pihak yang memanfaatkan anak-anak dalam aksi melawan hukum tersebut. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pelibatan dan eksploitasi terhadap anak.

Kendala Penanganan dan Pertimbangan Keselamatan

Menanggapi kerusuhan yang berlangsung hingga dini hari, Kombes Budi Hermanto mengakui adanya kendala di lapangan. Pertimbangan keselamatan masyarakat menjadi faktor utama yang diperhatikan aparat dalam proses pengamanan dan penindakan.

"Sebagaimana tadi dipertanyakan bahwa kerusuhan yang terjadi itu sampai dengan subuh, dini hari sampai dengan subuh, kemudian apa kendalanya ya," kata Budi menanggapi jalannya proses penegakan hukum di lapangan.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks