BENGKULU — "Peran DSI pada tahap awal adalah mengumpulkan data yang sudah tersedia dalam sistem kementerian. Tujuannya bukan untuk menambah birokrasi, tetapi memanfaatkan data yang sudah ada," kata Mahony dalam konferensi pers Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Senin (24/8/2026).
Data Kementerian Jadi Modal Awal Deteksi Transfer Pricing
Mahony menjelaskan, data yang dihimpun dari kementerian menjadi fondasi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan transaksi. DSI secara bertahap melengkapi data pendukung untuk memperdalam analisis, termasuk mendeteksi praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Langkah ini penting karena celah pengawasan ekspor kerap terjadi akibat data yang tersebar di berbagai instansi. Dengan integrasi data, DSI berharap dapat melihat pola transaksi tidak wajar secara lebih cepat dan komprehensif.
Peran Perantara Tanpa Mengubah Skema Bisnis Eksisting
Selain mengolah data, DSI juga berperan sebagai perantara dalam kegiatan ekspor. Meski demikian, Mahony memastikan peran ini tidak mengubah skema hubungan komersial yang selama ini berjalan antara pembeli dan penjual.
"Hubungan antara pembeli dan penjual yang saat ini sudah berjalan tetap dipertahankan. Arus komoditas tetap berlangsung secara langsung antara pembeli dan penjual," ujarnya.
Artinya, arus pembiayaan antarpelaku usaha tetap berjalan normal pada tahap awal penerapan sistem. DSI hanya bertindak sebagai pengawas dan pengumpul data, bukan pihak yang mengintervensi transaksi komersial yang sudah berlangsung.
Evaluasi Berkala untuk Efektivitas Pemantauan
Ke depan, DSI akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan mekanisme pemantauan berjalan efektif. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk mengukur sejauh mana sistem mampu menekan potensi kebocoran transaksi ekspor.
"Kami akan mengevaluasi efektivitas mekanisme tersebut untuk mengidentifikasi transfer pricing dan under-invoicing. Dari situlah langkah awal kami dimulai," pungkas Mahony.
Langkah DSI menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor SDA yang rentan terhadap praktik rekayasa harga. Dengan pendekatan berbasis data, penerimaan negara dari sektor ekspor diharapkan lebih optimal tanpa mengganggu iklim usaha yang sudah berjalan.