BENGKULU — Kementerian Komunikasi dan Digital memetakan pembangunan infrastruktur mobile broadband nasional ke dalam tiga zona—hijau, kuning, dan merah—hingga tingkat desa/kelurahan. Skema ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri yang masih dalam tahap konsultasi publik dan menargetkan cakupan populasi mobile broadband 98% pada 2029. Pembagian zona menentukan siapa yang membangun: operator di wilayah komersial, pemerintah di daerah yang belum layak secara bisnis.
Rancangan Permenkomdigi tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) mengubah cara pemerintah memandang pembangunan jaringan seluler. Selama ini pembangunan didorong lewat kewajiban operator, pertimbangan kebutuhan jaringan, dan intervensi pemerintah di wilayah yang belum layak komersial. Pendekatan baru ini memetakan setiap desa dan kelurahan berdasarkan kondisi infrastruktur serta potensi ekonominya.
Zona Hijau: Wilayah yang Sudah Menguntungkan Operator
Zona hijau mencakup daerah yang dinilai sudah layak secara komersial. Pembangunan infrastruktur di wilayah ini diserahkan pada mekanisme pasar dan investasi operator tanpa intervensi pemerintah. Pemerintah hanya memastikan iklim investasi tetap berjalan.
Zona Kuning: Butuh Kemudahan agar Operator Mau Bangun
Zona kuning adalah wilayah yang masih membutuhkan berbagai kemudahan supaya pembangunan jaringan oleh operator lebih memungkinkan. Pemerintah membuka ruang intervensi di zona ini pada kondisi tertentu untuk mendorong pembangunan. Rancangan aturan menjanjikan sejumlah kemudahan pengembangan infrastruktur di zona kuning dan merah.
Zona Merah: Intervensi Pemerintah Bersifat Sementara
Zona merah berisi wilayah yang belum layak secara komersial sehingga membutuhkan intervensi pemerintah. Intervensi dirancang bersifat sementara, bukan permanen. Wilayah yang secara ekonomi belum menarik tetapi punya kebutuhan konektivitas tetap mendapat dukungan pembangunan.
Kemudahan Teknis di Zona Kuning dan Merah
Rancangan aturan memberikan pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link. Ada juga pengaturan penggunaan Radio Local Area Network (RLAN) di luar ketentuan teknis operasional tertentu. Kedua relaksasi ini berlaku di zona kuning dan merah.
Target 98% Cakupan Populasi pada 2029
Penyusunan rencana umum ini dikaitkan dengan sasaran RPJMN 2025-2029. Salah satu target yang hendak dicapai adalah cakupan populasi mobile broadband sebesar 98% pada 2029. Rancangan juga menyediakan panduan indikator cakupan dan kecepatan akses sebagai acuan perencanaan sekaligus evaluasi kualitas layanan.
Peran Pemerintah dan Operator Diatur Ulang
Pembagian peran pembangunan infrastruktur disesuaikan dengan zonasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam penyediaan infrastruktur. Pemerintah membuka ruang perencanaan bersama atau joint planning antara pemerintah dan operator.
Forum Koordinasi dan Pendanaan
Pelaksanaan rencana ini dikoordinasikan melalui forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku industri. Forum tersebut menyinkronkan pembangunan infrastruktur sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi. Dari sisi pembiayaan, rancangan aturan mengatur pendanaan, pengawasan, dan pengendalian agar penggunaan anggaran efisien, transparan, dan akuntabel.
Konsultasi Publik Masih Terbuka
Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan Permenkomdigi. Partisipasi ini bagian dari mekanisme meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Rencana pengembangan juga akan diperbarui secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan potensi desa/kelurahan dan capaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi.