Pencarian

Dikbud Kota Bengkulu Larang Pungutan Lomba HUT RI di TK, SD, dan SMP, Buka Saluran Aduan untuk Orang Tua

Jumat, 07 Agustus 2026 • 16:11:01 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Pungutan Lomba HUT RI di TK, SD, dan SMP, Buka Saluran Aduan untuk Orang Tua
Suasana kegiatan peringatan HUT RI di lingkungan sekolah di Kota Bengkulu.

BENGKULU — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memastikan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah tidak boleh membebani ekonomi keluarga. Instruksi tegas ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk kegiatan, mulai dari perlombaan di tingkat kelas, antar kelas, hingga acara yang melibatkan seluruh warga sekolah. Sekolah diminta berpikir kreatif menggunakan anggaran yang tersedia agar perayaan tetap meriah tanpa meminta sumbangan tambahan dari wali murid.

Alasan Dikbud Larang Pungutan: Kemeriahan Tak Diukur dari Biaya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa momen peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi sarana menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat kebersamaan. Ia menekankan bahwa esensi perayaan bukan terletak pada besaran dana yang dikeluarkan, melainkan partisipasi seluruh warga sekolah.

"Kami ingin seluruh sekolah tetap semarak menyambut Hari Kemerdekaan, tetapi jangan sampai ada siswa atau orang tua yang merasa terbebani karena diminta memberikan sumbangan untuk kegiatan tersebut," ujar Ilham Putra.

Pihaknya mendorong setiap sekolah untuk berinovasi dalam menyelenggarakan kegiatan. Semangat kebersamaan, sportivitas, dan kreativitas peserta didik dinilai jauh lebih penting daripada kemewahan acara.

Sanksi Menanti Sekolah yang Nekat Memungut Biaya

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Dikbud Kota Bengkulu akan menerjunkan tim pemantau ke sejumlah sekolah selama rangkaian kegiatan HUT RI berlangsung. Pengawasan ini dilakukan secara langsung untuk mencegah adanya praktik pungutan yang disembunyikan.

Dikbud Kota Bengkulu juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat. Orang tua yang menemukan indikasi pungutan liar mengatasnamakan kegiatan kemerdekaan diminta untuk segera melapor. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen agar seluruh peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan sekolah menjadi ajang penguatan nilai nasionalisme tanpa kontroversi di tengah masyarakat.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkuluekspress.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks